Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemendikbud
Penundaan UN, Diduga karena Kelalaian Kemendikbud
Sunday 14 Apr 2013 19:39:33

Contoh LJUN/LJK nya mungkin seperti ini.(Foto: @UN2013SMA)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diduga lalai dalam menyeleksi perusahaan pemenang tender sekaligus lalai dalam mengontrol proses percetakan soal ujian nasional (UN).

Akibat kelalaian itu membuat UN di 11 provinsi di Indonesia tengah ditunda dari yang seharusnya dimulai besok pada 15-18 April secara serentak, menjadi 18-23 April (Kamis-Jumat dan Senin-Selasa).

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Asman Abnur (membidangi Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian dan Kebudayaan), apabila terdapat kelalaian, maka proses pemilihan lelang tersebut harus dikaji secara menyeluruh.

"Kalau (Kemendikbud) salah memilih, terjadi kegagalan, maka harus ada evaluasi, pemilihan proyek (pemenang tender) harus dikaji disemua lini," ujarnya saat dihubungi INILAH.COM, Minggu (14/4).

Sebelumnya diberitakan, mundurnya jadwal UN tingkat SLTA di wilayah Indonesia bagian tengah karena masalah teknis pada perusahaan percetakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terhadap Kemendikbud dalam hal menyeleksi dan melaksanakan proses tender percetakan UN kepada enam perusahaan pemenang percetakan soal UN 2013. Salah satunya adalah PT. Ghalia Indonesia Printing.

Dalam mencetak soal, seharusnya ada kriteria dari Kemendikbud terhadap perusahaan yang akan mencetak soal-soal UN. Salah satunya, yaitu kriteria standar yang ditetapkan pemerintah bersama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Selain itu, perusahaan tersebut harus mampu menyalurkan soal yang dicetak ke seluruh Indonesia. Dalam hal PT. Ghalia, mereka tidak mampu menyalurkan soal UN ke-11 provinsi di wilayah Indonesia tengah dengan tepat waktu, yang terjadi justru sebaliknya.

Direktur Utama PT. Ghalia Indonesia Printing, Hamzah Lukman mengakui kelalaian pihaknya dalam mencetak soal UN. Menurut dia, kelalaian itu disebabkan jumlah soal UN yang ditangani terlalu banyak. Sehingga menyulitkan dalam memasukkan soal-soal kedalam box-box yang sudah ditentukan.

Bahkan, Hamzah mengaku pihaknya belum berpengalaman dalam mencetak soal UN untuk sejumlah provinsi sekaligus. "Dari banyaknya soal tersebut, akhirnya (kami) jadi kesulitan saat mau memasukkan ke dalam box karena variasi soalnya juga banyak untuk tahun ini," jelasnya.(yeh/inl/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kemendikbud
 
• Mulyanto Nilai Penggabungan Kemenristek - Kemendikbud Sebuah Langkah Mundur
 
• Kemendikbud: KKI 2018 adalah Semangat dari UU Nomor 5 Tahun 2017
 
• Libatkan Desainer Ternama, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Siap Gelar EFWI
 
• Tim dari Provinsi Jateng Raih Juara I LCCM Tingkat Nasional 2018
 
• Kemendikbud Berikan Orientasi 679 Peserta Darmasiswa dari 94 Negara Sahabat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]