Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Jamsostek
Penuhi Hak Normatif Pekerja, Jamsostek Gandeng Kejaksaan
Saturday 16 Mar 2013 18:34:34

Logo Jamsostek.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga kantor cabang PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Persero di Jakarta Timur menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk menyelesaikan permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara di bidang perdata dan tata usaha negara untuk memenuhi hak normatif pekerja akan jaminan sosial.

Siaran pers PT Jamsostek (Persero) yang diterima InfoPulik di Jakarta, Sabtu (16/3), menyebutkan ketiga kantor cabang itu adalah Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) Jakarta Rawamangun, Kantor Cabang Jakarta Cawang dan Kantor Cabang Jakarta Pulogadung. Kerjasama yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Kardi SH, Kepala Cabang Jamsostek Rawamangun Nur Effendi, Kepala PT Cabang Cawang Iwan Hemawan, dan Kepala Cabang PT Jamsostek Pulo Gadung Lili Setiadi di Jakarta, Jumat (15/3).

Tujuan kerjasama itu untuk memastikan pemenuhan hak dasar (normatif) pekerja akan jaminan sosial dan menyelesaikan masalah hukum baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Bantuan meliputi pemberian pertimbangan, bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta masalah hukum lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Cabang PT Jamsostek (Persero) Rawamangun, Nur Effendi, mengatakan bahwa MoU itu adalah bentuk sinergi dengan Kajari Jakarta Timur dalam melindungi pekerja dari risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, sakit dan tua. Selain itu, juga dapat memberikan nilai positif terhadap penegakan hukum ketenagakerjaan khususnya di wilayah Jakarta Timur.
Diakuinya meskipun program jaminan sosial semakin dikenal tetapi masih relatif sedikit yang melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundangan.

“Selayaknya, program ini memberi ketenangan kepada pengusaha dan pekerja, tetapi kenyataannya masih ada melihatnya sebagai beban. Kondisi itu menunjukkan cukup banyak perusahaan yang menunggak iuran jamsostek pekerjanya,” kata Effendi.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kardi SH, menyatakan dukungannya terhadap PT Jamsostek (Persero) melaksanakan program jaminan sosial dalam upaya melakukan penegakan hukum, demi tercapainya asas keadilan.

Saat ini masih terdata sekitar 27 juta pekerja yang menjadi peserta Jamsostek dan hanya sekitar 11,5 juta yang menjadi peserta jaminan sosial. Artinya terdapat sekitar 15,5 juta pekerja yang menjadi peserta pasif atau tidak lancar membayar iuran atau menunggak iuran.

Hadir juga pada Mou tersebut, Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) Cawang Iwan Hemawan dan Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) Pulo Gadung Lili Setiadi beserta jajarannya.(dry/ipb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Jamsostek
 
Anggap Karyanya Dijiplak Jamsostek, Seorang Warga Gugat UU Hak Cipta
 
Investasi Saham Triliun Rupiah PT Jamsostek Berpotensi Melanggar Undang-Undang
 
Jamsostek Medan Siap Serahkan Layanan Kesehatan ke Askes
 
Penuhi Hak Normatif Pekerja, Jamsostek Gandeng Kejaksaan
 
Jamsostek: Waspadai Praktek Pura-Pura PHK Demi JHT
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]