Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pertumbuhan Ekonomi
Pentingnya Koordinasi untuk Pulihkan Ekonomi Nasional
2021-04-12 08:10:59

JAKARTA, Berita HUKUM - Pandemi yang masih belum berhenti tak menyurutkan langkah sejumlah kementerian dan lembaga meluncurkan berbagai program untuk memulihkan perekonomian nasional. Agar tak terjadi penyimpangan dan membuka celah korupsi, dibutuhkan pengawasan dan koordinasi antarlembaga sedari dini.

Pesan ini diutarakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Tahun 2021 di Jakarta, Selasa (6/4) lalu. Firli mengatakan, koordinasi antarlembaga/kementerian berperan vital dalam konteks pengawasan sejumlah program pemerintah khususnya terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Sekarang K/L berbondong-bondong datang ke KPK untuk meminta bantuan supervisi atas program-program di lingkungan mereka. Dengan koordinasi seperti ini kita dapat lebih dini mengetahui letak celah korupsinya, karena penyebab utama terjadinya korupsi salah satunya ialah karena sistem," ujarnya.

Firli juga mengatakan dalam kondisi pandemi Covid-19, KPK sudah sejak awal ikut serta dengan pemerintah untuk membuat program bagaimana agar dapat keluar dari krisis kesehatan namun tetap bisa mempertahankan keberlanjutan pembangunan negara, mempertahankan kebutuhan ekonomi, dan bagaimana mempertahankan iklim usaha.

Saat itu, lanjutnya, KPK telah membuat aturan petunjuk kepada gubernur/bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa melalui Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

"Supaya tidak ada yang kena, jangan melanggar rambu-rambu yang saya buat. Saya buatkan 8 rambu-rambu di situ. Kalau masih melanggar, saya tangkap, ya salah satunya yang melanggar Kemensos kan, ya kita tangkap," tegasnya Firli.

Di samping itu, Firli juga memaparkan apa yang telah KPK kerjakan selama pandemi Covid-19, salah satunya adalah Pengadaan Barang/Jasa. Ia mengungkapkan selalu ada fee mulai dari 7% hingga 15% dalam projek PBJ yang dilakukan hampir di seluruh kementerian/lembaga dari Sabang sampai Merauke.

"Mulai dari dana otonomi khusus, dana bantuan sosial, terkait dana kesehatan penanganan pasien Covid-19, ada bantuan subsidi upah, juga bunga ringan dalam pengadaan rumah cicilan, dll," ungkap Firli mengenai banyaknya program yang rentan dengan celah korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Firli berharap, Bareskrim Polri juga dapat melihat dan memetakan hal-hal yang terjadi di lapangan agar dapat menindak dan membuat program yang tepat sasaran seperti apa yang dilakukan KPK.(KPK/bh/sya)


 
Berita Terkait Pertumbuhan Ekonomi
 
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
 
Wakil Ketua MPR: Ekonomi Tumbuh Namun Kemiskinan Naik, Pertumbuhan Kita Masih Eksklusif
 
Waspadai Pertumbuhan Semu Dampak 'Commodity Boom'
 
Pimpinan BAKN Berikan Catatan Publikasi BPS tentang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2022
 
Harga Tidak Juga Stabil, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Gagal Menjalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]