Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polri
Penjelasan Dirlantas Polda, Pakai Headset dan Merokok Demi Kamseltibcar
2018-03-03 19:01:31

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Sabtu (3/3).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Demi tertib lalu lintas dalam menjaga Kamseltibcar (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran). Undang-undang belum secara spesifik melarang pengendara mendengar musik atau merokok saat berkendara. Untuk itu, masih ada kelonggaran hukum bagi perokok dan pendengar musik, saat berkendara sehingga tidak bisa dilakukan tindakan hukum.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra menerangkan dalam Undang-Undang (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 106 disebutkan pengemudi wajib mengemudikan dengan wajar dan tidak mengganggu konsentrasi. Kuncinya dua, tidak terganggu konsentrasinya dan mengemudikan kendaraan dengan wajar.

"Begini saya jelaskan, selama pengemudi tidak terganggu konsentrasinya dalam berkendara, tidak ada masalah, karena itukan tidak bisa dilihat dari kasat mata. Jadi pada waktu pengemudi mendengarkan musik, tapi tidak terganggu konsentrasinya dan dia mengemudikan dengan wajar, tidak dilakukan penegakan hukum," ujar Halim saat dikonfirmasi, Sabtu (3/3).

Menurut Halim, bahwa mendengarkan musik saat berkendara bukan pelanggaran hukum, selama tidak mengganggu konsentrasi dan mengemudikan kendaraan dengan wajar.

Yang menjadi masalah, lanjut Halim, jika perbuatan mendengarkan musik menimbulkan gagal fokus, sehingga berdampak pada pelanggaran hukum atau penyebab kecelakaan lalu lintas.

"Dilakukan penegakan hukum, apabila dia berkendara tidak wajar dari kiri ke kanan dan dari kanan ke kiri, kemudian terganggu konsentrasinya. Dia tidak lurus ke depan ya, kadang kiri ke kanan," katanya.

Sementara, bagi kendaraan roda dua yang mendengarkan musik melalui headset dilarang, jika suara musik yang didengar lebih kencang sehingga tidak mendengarkan situasi disekitarnya.

"Itu dilarang (pakai headset), karena mengganggu konsentrasinya. Dia tidak dengar bunyi klakson dibelakangnya. Dia tidak konsentrasi dengan kendaraan lain. Ini tujuannya untuk keselamatan," tuturnya.

Dalam Undang-Undang tidak disebutkan secara rinci, tapi intinya dua saya bilang, tidak terganggu konsentrasi dan mengemudi dengan wajar.

Merokok pun tidak dilarang selama tidak mengganggu konsentrasi. Namun, baik mendengarkan musik maupun merokok bisa menjadi pelanggaran hukum, saat menjadi pemicu terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Selama tidak mengganggu, tidak masalah (merokok), hanya itu bisa dibuktikan setelah terjadi kecelakaan lalu lintas. Karena, kecelakaan diawali dengan satu pelanggaran lalu lintas," paparnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]