Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Penjagaan Ketat, MK Akan Umumkan Putusan Gugatan Pilgub Sulsel
Tuesday 26 Feb 2013 16:44:59

Gedung Mahkamah Konstitusi saat dalam penjagaan ketat aparat kepolisian, Selasa (26/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi sebentar lagi akan kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013, Selasa (26/2).

Agenda sidang yakni putusan dikabulkannya atau menolak permohonan yang dalam gugatan terdaftar dengan nomor: 43/Pilgub/Kpts.a/KPU-Prov-025/I/2013 yang diantara materi gugatan Ilham Arief Sirajuddin - Abdul Aziz Qahar Mudzakar (IA) yaitu mengajukan permohonan ulang di 13 Kabupaten/Kota Sulawesi Selatan.

Sebagaimana diketahui perolehan suara Pilgub Sulsel Makasar, nomor urut 1 Ilham Arief Sirajuddin - Abdul Aziz Qahar Mudzakar (IA) memperoleh 1.785.580 suara, atau (41,57%), nomor urut 2 Syahrul Yasin Limpo - Agus Arifin Nu'mang (Sayang) memperoleh 2.251.407 suara, atau (52,42%), dan nomor urut 3 Andi Rudiyanto Assapa - Andi Nawir (Garuda-Na) memperoleh 257.973 suara, atau (5,53%).

Sementara itu dari informasi yang dihimpun Pewarta BeritaHUKUM.com, suasana penjagaan di Gedung Mahkamah Konstitusi sangat ketat, dari Korps Brimob diterjunkan 80 personil untuk mengamankan. Di luar gedung sekitar ratusan massa berkumpul, yang lainnya terpisah-pisah hingga ke seberang jalan raya Medan Merdeka Jakarta Pusat. Setiap pengunjung yang masuk ke Gedung MK diperiksa Pamdal MK dengan seksama.

"Dari Brimob ada 80 personel, belum dari Polda Metro Jaya, Intelijen dan yang lainnya," kata seorang sumber yang tak ingin namanya dipublikasikan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
• Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
• Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
• Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
• Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
• KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]