Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
Peningkatan Penularan Covid-19 terhadap Anak Harus Diwaspadai
2021-06-22 15:20:35

JAKARTA, Berita HUKUM - Kewaspadaan terhadap anak-anak harus ditingkatkan menyikapi indikasi penularan Covid-19 pada kelompok umur 0-18 tahun yang jumlahnya terus bertambah.

"Saat ini mulai terlihat anak-anak yang mendapat perawatan dan isolasi di rumah sakit darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. Kewaspadaan yang tinggi terhadap anak-anak harus diterapkan untuk mencegah penularan lebih luas lagi," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6).

Catatan Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Jakarta per Minggu (20/6), jumlah pasien anak-anak yang kini dirawat di RS Wisma Atlet mencapai 10 persen dari total pasien atau dari 6.042 orang yang dirawat, sejumlah 604 pasien adalah anak-anak.

Sementara data Satgas Penanganan Covid-19 di hari yang sama menunjukkan 12,5% dari total kasus positif secara nasional merupakan anak usia 0-18 tahun. Artinya, dari total 1.989.909 kasus sebanyak 248.739 di antaranya adalah anak-anak dan balita.

Yang sangat memprihatinkan, ujar Lestari, mengutip data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), tingkat kematian atau case fatality rate anak terkonfirmasi Covid-19 mencapai 3%-5%.

Berdasarkan kondisi tersebut, Rerie, sapaan akrab Lestari, menilai kondisi anak-anak yang terpapar Covid-19 sangat rawan.

Sehingga, Rerie berharap para orang tua dan masyarakat meningkatkan kepeduliannya terhadap risiko tersebut.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, menyarankan, penerapan pola hidup sehat, disiplin protokol kesehatan harus diterapkan di lingkungan rumah tangga.

Bagi para pemangku kepentingan, ujar Rerie, indikasi meluasnya paparan Covid-19 ke kelompok usia anak-anak harus menjadi pertimbangan penting dalam menerapkan kebijakan pengendalian Covid-19.

Selain itu, tegasnya, penanganan lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi saat ini harus ditangani dengan segera lewat kebijakan yang tepat.

Diskursus terkait kebijakan apa yang sebaiknya diterapkan, menurut Rerie, jangan diperdebatkan di area publik, karena berpotensi menciptakan kebingungan masyarakat dalam pelaksanaannya.

Di masa kritis dalam pengendalian ledakan kasus Covid-19 saat ini, ujarnya, dibutuhkan ketegasan dalam pelaksanaan kebijakan sehingga terbentuk kepastian bagi semua pihak.

Karena, tegas Rerie, kebingungan masyarakat dalam menyikapi kebijakan pengendalian Covid-19 berpotensi menyebabkan masyarakat abai terhadap kebijakan tersebut.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]