Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Produk Lokal
Peningkatan Kebanggaan terhadap Produk Lokal bagian Upaya Membangun Kemandirian Bangsa
2022-05-24 20:33:23

JAKARTA, Berita HUKUM - Dukungan terhadap Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia harus konsisten dan meluas agar produk negeri sendiri mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Meningkatkan kecintaan terhadap produk dalam negeri, merupakan bagian dari upaya membangun kemandirian bangsa.

"Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia ini harus terus digaungkan dan menjadi fokus perhatian kita agar dorongan peningkatan kinerja perekonomian nasional terus terjadi," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5).

Sejak diluncurkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) pada 14 Mei 2020, tercatat sejumlah 17,2 juta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masuk market place dan memasarkan produknya secara daring pada 2021. Angka tersebut merupakan 57% dari 30 juta UMKM yang ditargetkan memanfaatkan market place pada tahun 2023.

Menurut Lestari, target menghubungkan sektor UMKM dengan market place agar bisa memasarkan produknya secara daring merupakan langkah yang strategis dari sisi pembukaan seluas-luasnya pasar bagi produk-produk UMKM lokal.

Namun, ujar Rerie, sapaan Lestari, jauh lebih penting mendorong agar jumlah transaksi produk-produk dalam negeri di market place itu konsisten meningkat.

Jadi, tegas Rerie, selain memperluas pasar, peningkatan kualitas produk dan keinginan untuk membeli produk dalam negeri merupakan langkah penting agar produk-produk lokal dari UMKM dicintai masyarakat.

Para pelaku UMKM, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus konsisten mendapat penguatan untuk peningkatan kualitas produk agar terus mampu bersaing di pasaran.

Sementara masyarakat sebagai konsumen, jelas Rerie, harus secara konsisten mendapatkan edukasi pentingnya menggunakan produk-produk lokal dalam aktivitas keseharian.

Secara nasional, tegas Rerie, Gerakan Bangga Buatan Indonesia merupakan langkah strategis dalam upaya mewujudkan kemandirian bangsa.

Di tengah banyaknya perubahan di sektor politik dan ekonomi yang terjadi di tingkat global, tambahnya, membangun kemandirian bangsa harus menjadi salah satu langkah yang dikedepankan dalam pembangunan negeri ini.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Produk Lokal
 
• Peningkatan Kebanggaan terhadap Produk Lokal bagian Upaya Membangun Kemandirian Bangsa
 
• Anggota DPR Prihatin Kegagalan Indonesia dalam Afirmasi Bangga Buatan Indonesia
 
• Siti Rizky Amalia: Pemerintah Turut Mendukung agar Produk Lokal Selalu Memiliki Ruang Bersaing
 
• UU Pangan Prioritaskan Produk Lokal
 
• Carrefour Dukung Produk Lokal Pertanian dan Perikanan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]