Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 

Pengusaha dan Buruh Capai Lima Kesepakatan
Friday 27 Jan 2012 23:27:13

Ilustrasi unjuk rasa yang dilakukan ribuan pekerja (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dialog antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja atau Buruh yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa, akhirnya menghasilkan lima keputusan bersama yang telah disepakati. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/1) malam.

“Lima putusan tersebut, antara lain yaitu pertama, upah minimum kerja (UMK) untuk wilayah Bekasi ditetapkan sebesar Rp. 1.491.000. sedangkan untuk Kelompok II ditetapkan sebesar Rp. 1.715.000, dan kelompok I ditetapkan sebesar Rp. 1.849.000,” kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

Diungkapkan pula, kesepakatan besaran upah tersebut, segera direkomendasikan Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai upah minimum sebagai pengganti Keputusan Gubernur Jawa Barat yang sebelumnya upah minimum Kabupaten Bekasi.

Sementara bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu untuk memenuhi upah minimum sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat, diberikan kelonggaran untuk menyampaikan permohononan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jawa Barat.

Sedankan kesepakatan lainnya, untuk menjaga suasana yang tetap kondusif dalam hubungan industrial dan menjaga iklim investasi dan daya saing industri Indonesia, maka Serikat Pekerja bersepakat bahwa aksi unjuk rasa itu adalah yang pertama dan terakhir kali.

Dialog menjadi komitmen bersama dalam situasi dan kondisi apapun, sehingga demo massal yang berdampak negatif terhadap aktifitas industri dan kenyamanan publik dihindari harus diakhiri dan sebagai yang terakhir dan takkan terulang lagi. Hukum pun akan ditegakkan secara adil dalam menjamin stabilitas keamanan terhadap siapapun.

Selain itu, seluruh pihak melihat ke depan dan mengutamakan kepentingan bersama dengan menghormati proses hukum dan menata bersama segala aturan n mekanisme peraturan yg menjadi kendala tercapainya sistem dan mekanisme pengupahan yang adil bagi semua.


Kemudian, pemerintah akan melakukan pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dengan melakukan fact finding dan benchmark tentang pemberlakuan upah minimum yang berlangsung selama ini terkait dengan kepatuhan pemberi kerja melaksanakan upah minimum.

Dalam dialog tersebut, dihadiri para pengusaha yang diwakili Apindo dan serikat pekerja yang diwakili oleh SPSI, FSPMI, GSPMII, dan FSBDSI. Baik Apindo maupun serikat pekerja menyerahkan keputusan yang terbaik kepada pemerintah, yakni Menko Perekonomian dan Menakertrans.

“Dengan adanya kesepakatan baru ini, maka Gubernur Jawa Barat akan mencabut upaya banding terhadap putusan PTUN Bandung. Seberat apa pun pembahasan yang ada, haruslah tetap mengacu kepada dialog dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” tandas Hatta Rajasa.(dbs/ind)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]