Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UKM
Pengusaha UKM Korban Lapindo Belum Terima Ganti Rugi
2016-09-28 08:02:26

Anggota DPR RI dari dapil Jatim I Bambang Haryo Soekartono.(Foto: kresno/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Para pengusaha UKM yang menjadi korban lumpur di Sidoarjo, Jatim, hingga kini belum mendapat ganti rugi. Pemerintah sempat menjanjikan alokasi ganti rugi dalam APBN 2015 dan 2016. Ternyata, janji itu tak pernah terealisasi. Padahal, MK dalam putusannya tahun 2013 telah mengamanatkan agar pemerintah segera melunasi ganti rugi khusus untuk para pelaku UKM.

Demikian diungkapkan Anggota DPR RI dari dapil Jatim I Bambang Haryo Soekartono, saat dihubungi Senin (26/9). "Ada 30 pengusaha UKM yang belum menerima ganti rugi dari pemerintah. Padahal, mereka jelas menjadi korban yang usahanya tertimbun luapan lumpur. Mereka sebenarnya berjasa telah membuka begitu banyak lapangan kerja untuk masyarakat setempat," ujar Bambang.

Kini, para pengusaha UKM itu, lanjut Bambang, sudah jatuh miskin dan tak berdaya secara ekonomi. Sebagian sakit-sakitan dan bahkan ada yang sudah meninggal dunia. Mereka tak mampu lagi membuka usaha baru. Lahan usaha yang sudah tenggelam ditelan lumpur, tentu menenggelamkan harapan para pengusaha UKM tersebut. Utang perbankan tak mampu dilunasi dan piutang mereka juga tak dapat ditagih.

"Segera ganti kerugian mereka. Presiden Jokowi juga tidak konsisten dengan ucapannya yang akan mengganti semua kerugian warga dan pengusaha terdampak lumpur. Apa perlu menunggu Prabowo Subiyanto jadi presiden supaya supaya mereka mendapat ganti rugi?" kelakar Anggota Komisi VI DPR itu, penuh tanda tanya.

Politisi Partai Gerindra ini, menjelaskan, ada Rp 700 miliar, nilai ganti rugi untuk para pengusaha UKM yang belum direalisasikan pemerintah. Ia berharap, pemerintah bisa terus mendesak PT. Lapindo Brantas yang merupakan perusahaan Grup Bakri, untuk segera memberi ganti rugi.

"Sebenarnya pemerintah ingin mengalokasikan ganti rugi dalam APBN 2015. Tapi, kemudian mundur sampai APBN 2016. Ironisnya, dalam APBN 2016 dan RAPBN 2017 juga tidak dianggarkan," kilah Bambang lagi. Dia mengaku, sudah sering bersuara keras dan kritis kepada pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak lumpur tersebut.(mh/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait UKM
 
Zulhas Terbitkan Permendag 31/2023, RR: Pedagang Pribumi Dirugikan!
 
Kemenkop-UKM Jalin Kemitraan dengan Masjid Istiqlal untuk Pemberdayaan UMKM
 
Berikan Kemudahan Standardisasi Produk UMKM
 
Kerjasama Intensif ICSB dan Al Azhar, Kembangkan Riset Muslimpreneurship
 
Legislator Nilai Pemerintah Tidak Serius Bina Koperasi dan UKM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]