Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai NasDem
Pengurus Nasdem Meragukan Kinerja KPU, Bawaslu dan DKPP Menjelang 2014
Thursday 11 Jul 2013 15:14:17

Akbar Faisal.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Politisi Partai Hanura yang saat ini loncat menjadi Ketua Bid Politik Pemerintahan DPP Partai Nasdem, Akbar Faisal memberikan sinyalemen tentang adanya kekhawatirannya dirinya atas kinerja KPU, Bawaslu,dan DKPP menghadapi proses demokrasi kedepan 2014.

Menurut Akbar dalam rilis tertulisnya "Berbagai keputusan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan. Terakhir, Bawaslu menganulir keputusan KPU tentang beberapa Dapil yang sebelumnya digugurkan KPU," ujar Akbar, Kamis (11/7).

Ditambahkannya, terbaca jelas para penyelenggara Pemilu punya penerjemahan sendiri-sendiri, terhadap berbagai aturan yang ada. Inkonsistensi dan beragamnya penerjemahan para penyelenggara Pemilu terhadap UU potensial berlanjut pada hasil Pemilu kelak.

Menurut Mantan Anggota DPR RI ini, bisa saja, misalnya, hasil Pemilu 2014 dibatalkan karena para pihak punya penafsiran sendiri-sendri terhadap berbagai produk UU tetang Kepemiluan.

Keputusan DKPP baru-baru ini bahwa 'hanya Partai Nasdem yang lolos verifikasi administratif KPU' tidak disikapi dengan jelas oleh KPU dan Bawaslu plus lepas dari perhatian media.

Menurut Akbar, keputusan dari DKPP tersebut sangat mendasar untuk kesahihan hasil akhir Pemilu mendatang.(rls/bhc/put)


 
Berita Terkait Partai NasDem
 
Surya Paloh: Lawan Bukan untuk Dihancurkan, Tapi Kita Tawarkan Persahabatan
 
NasDem Umumkan Nama Ganjar Pranowo Bacapres 2024, Puan Maharani: Sah-sah Saja
 
Menteri dari Nasdem Terancam Direshuffle karena Ngotot Revisi UU Pemilu, Ahmad Ali: Tidak Ada Hubungannya!
 
Nasdem: Kalau Capres-Cawapres Lawan Masuk Kabinet, Untuk Apa Pilpres Kemarin?
 
Rio Capella Sebut NasDem Restoran Politik, Zulfan Lindan: Dia Tidak Waras!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]