Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Miss World
Pengurus MUI di Iklan 'Miss World' Tidak Bawa Organisasi
Monday 26 Aug 2013 17:36:56

Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak ada delegasi pengurus MUI di iklan 'Miss World 2013' yang ditayangkan di stasiun televisi swasta RCTI.

Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin menegaskan munculnya iklan 'Miss World 2013' yang menampilkan komentar Wakil Ketua MUI, Syarif Rahmat adalah inisiatif personal dirinya, tidak membawa nama MUI.

"Keputusan MUI melalui rapat dari para Ulama sudah sepakat kami menolak dan sama sekali tidak menyetujui ajang kontes kecantikan Miss World itu digelar di Indonesia," kata Ma'ruf sebagaimana dilansir Republika, Senin (26/8).

Menurut dia, munculnya iklan 'Miss World 2013' yang mengambil komentar-komentar tokoh-tokoh nasional termasuk pengurus MUI untuk memuluskan pelaksanaan ajang itu. Sama sekali tidak mempengaruhi keputusan MUI untuk menolak ajang Miss World itu.

Dalam Konferensi pers sebelumnya, MUI telah tegas menyatakan penolakan penyelenggaraan kontes kecantikan Miss World di Indonesia. Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri, Muhyiddin Junaidi mengungkapkan, penolakan ini setelah dilakukan kajian secara seksama mengenai adanya pro-kontra penyelenggaraan pemilihan Miss World 2013.

"MUI pun menyatakan penolakannya terhadap kontes itu," ujarnya. Muhyiddin menimbang berdasarkan beberapa pertimbangan yang didasari pada dalil Al-Quran, terutama surat Al Ahzab ayat 50 yang memerintahkan para perempuan untuk mengenakan jilbab.

"Kemudian berbagai hadis juga menyebutkan aurat harus ditutup rapat kecuali telapak tangan dan muka," tegasnya.

Penolakan Miss World 2013 pun terus bermunculan, setelah MUI dan FPI yang mengungkapkan ketegasannya menolak. Kali ini pernyataan juga datang dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM).

Dalam rilisnya, Sekjen IPM, Fajar Febriansyah beralasan ajang kecantikan wanita tidak bisa hanya dilihat dari fisik serta paras semata. Karena kecantikan juga hadir dari intelektual, hati daniman seorang wanita. Maka dari alasan itulah kecantikan tidak perlu dipertontonkan dan diperlombakan.

"Wanita bagi kami adalah seperti sosok Ibu, kehormatan bangsa. Tidak untuk dipertontonkan dan diperlombakan. Sudah saatnya menjaga martabat bangsa," ujarnya.

Fajar menambahkan, digelarnya ajang ini bisa menjadi contoh buruk bagi generasi penerus bangsa selanjutnya. Karenanya ia meminta pemerintah lebih arif untuk tidak memberikan izinkan kontes semacam ini.(rbk/bhc/rat)


 
Berita Terkait Miss World
 
Kata Ketua Miss World 2019 Soal Pencopotan Gelar Juara karena Status Ibu
 
Miss World 2014 Jatuh ke Tangan Rolene Strauss dari Afrika Selatan
 
Megan Young Jadi Miss World 2013 dari Filipina
 
Hary Tanoe Akan di Laporkan FPI ke Mabes Polri Tentang Pornografi
 
Azimah: Miss World Mengeksploitasi Seks
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]