Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kerusuhan Suporter Bola
Pengurus Jakmania Membentuk Tim Ivestigasi
Monday 28 May 2012 23:23:12

Jak Mania (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pengurus suporter Persija Jakarta atau yang dikenal dengan The Jakmania, akan membentuk tim investigasi. terkait insiden berdarah, yang menewaskan tiga orang pasca pertandingan Persija dengan Persib Bandung di Stadion Gelora Bung Karno, Minggu (27/5).

Hal itulah yang disampaikan, Ketua Umum Jakmania, Larico Ranggamone yang mengaku klubnya belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai status korban."Kita kurang mengetahui kronologinya bagaimana, tetapi kami akan buat tim investigasi. Kita ikut belasungkawa hingga ada yang meninggal. Kita juga meminta maaf kepada Jakarta dan insan sepak bola, karena ini di luar batas kemampuan kami," ujar Larico saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (28/5).

Larico menambahkan, peristiwa yang diperkirakan terjadi di Pintu VII Parkir Timur itu, terjadi di luar dugaan. Pasalnya, di dalam Stadion GBK saat laga yang berakhir dengan skor 2-1 tersebut, di tiga titik di bangku penonton juga sempat terdapat kericuhan antarsuporter.

Pria yang biasa disapa Ayahriko ini, mengaku kewalahan mengantisipasi insiden ini. Pasalnya selain di Pintu VII Parkir Timur, masih ada beberapa kejadian pengeroyokan di beberapa titik. “Jadi terserah pandangan masyarakat, yang jelas kita sudah mengantisipasi. Kalau tidak ada kita, mungkin lebih parah lagi," ungkap Larico.

Sementara itu pada kesempatan yang terpisah, Media Officer Persija, Viola Kurnia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari salah satu mantan korwil Jakmania, salah satu korban yang meninggal Lazuardi bukan karena dikeroyok Jakmania, melainkan karena dipalak oleh beberapa oknum di sekitar TKP. "Saya sudah dengar kronologi kenapa kejadian sampai korban meninggal. Murni tidak ada sangkut paut dengan sepak bola, tetapi pemalakan. Jadi tolong jangan sudutkan suporter,"katanya.

Viola menambahkan, Lazuardi merupakan mantan anggota Jakmania cabang Menteng. Meski demikian, dirinya berpendapat hal ini bukan hanya akan berimbas kepada buruknya citra Jakmania, juga ke Persija sendiri. pasalnta Tim Bambang Pamungkas itu terancam tak dapat lagi menggelar laga kandang di SUGBK melawan PSPS Pekanbaru (3/6) mendatang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto menyatakan, hingga kini polisi masih mendalami awal mula dan motif dari kasus tersebut. Rikwanto menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah peristiwa itu berkaitan dengan pertandingan Persija dan Persib atau bukan."Ini lokasinya jauh dari pengamanan yang ada. Saat polisi datang, korban sudah terkapar, jadi langsung dibawa ke rumah sakit," ujar Rikwanto di di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Seperti diketahui, laga yang berakhir dengan skor 2-2 itu, diwarnai peristiwa pengeroyokan yang mengakitbatkan tiga orang tewas. Salah satu korban, Lazuardi (29), diduga dikeroyok ketika hendak meninggalkan lokasi dan bertemu kelompok lainnya. Warga asal Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, itu sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat RS Cipto Mangunkusumo. Namun, nyawanya tak terselamatkan.

Sementara dua jenazah lagi hingga saat ini belum teridentifikasi. Salah seorang petugas di bagian kamar perawatan jenazah RSCM, Dedi, memperkirakan dua jenazah tersebut berusia 35 tahun. Korban sempat mendapatkan perawatan medis ketika tiba di RSCM sekitar pukul 00.00 WIB. Namun, karena lukanya parah, kedua korban itu akhirnya juga meninggal dunia. (kpc/bie/spr)




 
Berita Terkait Kerusuhan Suporter Bola
 
• Pengurus Jakmania Membentuk Tim Ivestigasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]