Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Anas Urbaningrum
Pengurus DPP Demokrat Tetap Dukung Anas Urbaningrum
Tuesday 31 Jan 2012 20:44:13

Anas Urbaningrum (Foto: Demokrat.or.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rapat pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat berakhir dengan kesepatan untuk tetap mendukung Anas Urbaningrum sebagai ketua umum partai tersebut. Pengurus partai diminta tetap solid dan tidak terpengaruh isu pelengseran Anas.

"DPP PD solid dan kompak serta terus menjalankan agenda partai dengan baik. Jadi kalau ada soal-soal seperti ditangkap di luar, DPP PD solid kompak dan terus menjalankan agenda partai," kata Wakil Sekjen PD Saan Mustopa dalam jumpa pers, usai rapat pengurus harian di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (31/1).

Menurut Saan, kabar mengenai pembahasan posisi Anas dalam rapat Dewan Pembina (Wanbin) di Kemayoran pada Senin (23/1) lalu, tidak menjadi bahasan utama dalam rapat yang digelar hampir tiga jam. "Yang terkait dengan soal-soal Wanbin dan rapat 23 dan 24 itu kami serahkan sepenuhnya kepada Ketua Wanbin (Susilo Bambang Yudhoyono). Ketua Wanbin selalu berkomunikasi dan memberikan arahan kepada DPP lewat ketum dan sekjen. Kami selalu menjalankan arahan itu,” imbuh dia.

Dalam rapat tersebut, lanjut Saan, ada enam poin kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat pengurus harian DPP Partai Demokrat tersebut. Kesepakatan itu antara lain, peningkatan kinerja divisi dan departemen; DPP meminta pengurus terus melakukan peningkatan kinerja lewat program yang telah ada. Peningkatan kinerja Fraksi PD di DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Selain itu, menyepakati konsolidasi internal sampai ke tingkat bawah; DPP menginginkan konsolidasi di tingkat kecamatan dan kelurahan terus dilakukan; dan menjalankan orientasi program dan kegiatan yang bermanfaat untuk rakyat.

Lainnya adalah DPP PD solid dan kompak dan terus menjalankan agenda partai dengan baik. Rapat menyepakati mengawal seluruh kebijakan dan program pemerintah. "Ini poin-poin yang disepakati, soal-soal ini yang jadi fokus pembicaraan," kata Saan.

Sementara Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP PD Andi Nurpati mengatakan, tidak ada rapat DPP mmebahas dan meminta Anas Urbaningrum mundur. "Sampai saat ini tidak ada surat resmi dari kader maupun secara lembaga yang bersuara terkait masalah tersebut (minta Anas mundur, red)," jelas dia.

Namun, Nurpari tidak menampik adanya individu yang menyuarakan pelengseran Anas. Nama Anas kerap disebut oleh terdakwa kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI di Palembang. "Kami tidak boleh mengekang. Kalau ada menanggapi silakan saja. Tapi itu bukan menjadi keputusaan,” imbuh mantan komisoner KPU tersebut.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Anas Urbaningrum
 
Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
 
Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
 
Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
 
Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
 
KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]