Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Penghinaan Presiden
Penghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin Diciduk Tim Siber Polri di Tanjung Balai Asahan
2020-10-02 23:12:03

Sejumlah petugas Bareskrim Polri saat menangkap dan membawa Sulaiman Marpaung atau disosmed dikenal Oliver Leaman S ke kantor polisi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri menangkap Sulaiman Marpaung (37) atau dikenal di sosial media (sosmed) Oliver Leaman S, atas kasus dugaan penghinaan terhadap pejabat negara yaitu Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin. Dia diciduk tim Siber Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kramatkubah, Kecamatan Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jum'at (2/10).

Sulaiman diduga melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, lantaran telah meng-unggah kolase foto Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin dengan bintang porno Jepang, Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono di akun sosial media Facebook miliknya.

Seperti dikabarkan, dalam unggahan Sulaiman itu tertulis narasi "Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat."

Diketahui, Sulaiman Marpaung adalah Ketua MUI Kecamatan di Kota Tanjung Balai Asahan, Sumut. Sebelumnya, MUI Tanjung Balai Asahan sudah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan menegur yang bersangkutan secara lisan.

"Sudah menegur secara lisan," kata Sekretaris MUI Tanjungbalai Abdul Rahim seperti dikutip media.

Selain menjabat Ketua MUI di Kecamatan, dia juga merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di salah satu kecamatan di Tanjung Balai.(sh/bh/amp)


 
Berita Terkait Penghinaan Presiden
 
Penghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin Diciduk Tim Siber Polri di Tanjung Balai Asahan
 
Legislator Minta Pasal Penghinaan Presiden Dicabut
 
Gajah Hukum Represif di Pelupuk Mata dan di Seberang Lautan
 
Fahri: Membangkitkan Pasal Penghinaan Presiden sebagai Penjajahan terhadap Rakyat
 
Aparat Diminta Tidak Main Tangkap
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]