Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pertumbuhan Ekonomi
Penghapusan Pajak Barang Mewah Baik Bagi Dunia Usaha
Monday 15 Jun 2015 20:04:04

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menghapuskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas sejumlah barang yang dianggap tidak lagi mewah patut diapresiasi. Penghapusan PPnBM tersebut diharapkan mampu meningkatkan penjualan produk sekaligus membantu mengatasi kelesuan ekonomi.

“Sejumlah barang seperti kulkas, kompor, TV memang sudah bukan lagi masuk kategori barang mewah, sehingga sudah seharusnya tidak masuk dalam daftar barang yang terkena PPnBM,” ujar William Henley, CEO Indosterling Capital, dalam siaran persnya, Senin (15/6).

Implementasi penghapusan pajak barang mewah sedianya dilakukan awal pekan ini. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengumumkan sejumlah barang yang saat ini umum dimiliki masyarakat luas akan dibebaskan dari PPnBM.

Barang-barang itu antara lain kulkas, water heater, AC, TV, kamera, kompor, dishwasher, dryer, microwave. Selain itu juga alat-alat olah raga (alat-alat pancing, golf, selam, surfing); alat musik (piano, alat musik elektrik); branded goods (wewangian, saddlery and harness, tas, pakaian, arloji); serta peralatan rumah dan kantor (permadani, kaca kristal, kursi, kasur lampu, porselen dan ubin).

“Penghapusan PPnBM barang-barang tersebut terlihat sepele, tetapi efek berantainya bisa besar. Sebab ini bisa meningkatkan minat beli masyarakat, menambah penjualan, membantu jalannya roda perusahaan, dan pada akhirnya membantu pertumbuhan ekonomi,” ujar William.

Meski diperkirakan dapat positif bagi dunia usaha yang kini sedang menghadapi tekanan besar, namun pemerintah juga tidak bisa hanya mengandalkan komponen konsumsi rumah tangga untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi. Banyak hal yang harus diperbaiki guna menumbuhkan kembali kepercayaan investor terhadap Indonesia.

Seperti diketahui, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS diyakini masih terus menghadapi tekanan menjelang akhir semester I ini. Kondisi ini sangat membebani dunia usaha yang kini juga sedang menghadapi perlambatan akibat lemahnya daya beli.

“Para pengusaha masih akan menghadapi situasi yang sulit hingga akhir Semester I ini akibat tekanan pelemahan rupiah dan juga melambatnya perekonomian,” kata William.

Tekanan para pengusaha ini diperkirakan masih akan berlangsung hingga beberapa waktu ke depan karena masih banyaknya faktor yang membuat nilai tukar rupiah melemah. Belum adanya penyelesaian krisis Yunani dan juga prospek kenaikan suku bunga AS akan terus menekan nilai tukar rupiah.

"Para pengusaha harus memperhitungkan dampak dari sentimen tersebut dalam kurun waktu yang lebih lama,” lanjut William.

Bank Dunia juga sudah mengeluarkan peringatan kepada negara-negara berkembang agar mewaspadai efek dari kenaikan suku bunga AS. Kebijakan tersebut dikhawatirkan memicu keluarnya arus modal dari negara-negara berkembang. Pekan lalu, Bank Dunia juga telah memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,7 persen tahun ini dari sebelumnya 5,2 persen.

“Indonesia termasuk negara yang harus mewaspadai keluarnya arus modal. Pemerintah dan Bank Indonesia harus mulai mewaspadai kekhawatiran yang disampaikan Bank Dunia tersebut,” ujar William.

Sejumlah pengusaha diketahui mulai menghitung ulang rencana investasinya untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi ini. Target-target penjualan dan juga pendapatan mulai disesuaikan.

“Mereka mau tidak mau harus melakukan revisi target dan mengkaji ulang rencana investasi sesuai dengan perkembangan perekonomian terkini, terutama berkaitan dengan nilai tukar rupiah yang terus melemah,” kata William.

Karena itu, lanjut William, kebijakan-kebijakan yang sifatnya membantu mendorong daya beli masyarakat akan sangat membantu dunia usaha untuk melewati masa-masa sulit seperti sekarang ini.(rls/bh/yun)


 
Berita Terkait Pertumbuhan Ekonomi
 
• Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
 
• Wakil Ketua MPR: Ekonomi Tumbuh Namun Kemiskinan Naik, Pertumbuhan Kita Masih Eksklusif
 
• Waspadai Pertumbuhan Semu Dampak 'Commodity Boom'
 
• Pimpinan BAKN Berikan Catatan Publikasi BPS tentang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2022
 
• Harga Tidak Juga Stabil, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Gagal Menjalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]