Penghapusan denda PKB ini dikeluarkan" /> BeritaHUKUM.com - Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai Tanggal 10-28 Oktober 2012

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pajak Kendaraan
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai Tanggal 10-28 Oktober 2012
Sunday 14 Oct 2012 00:30:37

Ilustrasi, STNK, BPKB Kendaraan (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah diberlakukan sejak Rabu (10/10) kemarin.

"Sejauh ini animo masyarakat belum terlihat melonjak. Mungkin karena masih banyak yang belum mengetahui tentang kebijakan tersebut."

Penghapusan denda PKB ini dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta sebagai bentuk sosialisasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 77 Tahun 2012 tanggal 5 Juli 2012, mengenai pemberian pengurangan PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta penghapusan sanksi administrasi.

Kebijakan ini juga tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 134 Tahun 2012 tanggal 19 September 2012 tentang perubahan atas Pergub No 77 Tahun 2012.

Adapun Peraturan Tersebut :

1. Bahwa Kendaraan Bermotor yang belum dibayar untuk masa 1 (satu) tahun sampai dengan 5 tahun, diberikan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 25% setiap tahunya, disertai dengan penghapusan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor tersebut sampai dengan tahun 2011.

2. Bahwa diberikan pengurangan BBN-KB (ganti nama kepemilikan) sebesar 100% dari pokok BBN-KB.

3. Bahwa pemberian pengurangan pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB serta penghapusan sangsi administrasi ini sampai dengan tanggal 28 Oktober 2012.(mbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pajak Kendaraan
 
Bayar Pajak Tanpa Denda Berakhir Hari Ini
 
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai Tanggal 10-28 Oktober 2012
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]