Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Penggunaan Teknologi Bioremediasi Efektif Memulihkan Tanah Tercemar
Monday 07 May 2012 00:41:32

Gambar Area Pertambangan (Foto: ardhikesehatanlingkungan)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pakar bioremediasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Edwan Kardena menegaskan penggunaan teknologi Bioremesiasi telah terbukti sangat efektif untuk memulihkan tanah tercemar crude oil. Teknologi bioremediasi dengan menggunakan mikroba sebagai pengurai bahan pencemar dari crude oil juga menjadi teknologi paling murah disamping ketersedian mikroba yang sangat banyak ditemukan di alam.

“Mikroba yang mampu mengurai bahan pencemar itu sangat banyak ditemukan di alam dan sangat mudah untuk dikembangkan,” kata Edwan di Jakarta, Minggu (6/5).

Dirinya menambahkan penggunaan bioremediasi sudah harus menjadi kewajiban bagi perusahaan minyak dan gas di Indonesia sebagaimana telah diimplemtasikan pertama sekali oleh perusahaan minyak Chevron di Amerika Serikat. Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 128/2003 yang sekarang menjadi payung hukum penggunaan bioremediasi di Indonesia.

"KLH sangat ketat mengatur dan memantau setiap proyek pemulihan lingkungan, termasuk dengan metode bioremediasi. Sebelum memberikan izin kepada suatu perusahaan, perusahan tersebut terlebih dahulu harus mempresentasikan rencana dan teknologi remediasinya. Setelah itu barulah KLH memberi izin. KLH juga akan memantau pelaksanaan proyek hingga penyelesaiannya,” pungkas Edwan.

Sebelumnya, Diduga ada tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai 270 juta dollar AS di PT Chevron Pasific Indonesia. Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. (bhc/man)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]