Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
HAKI
Pengguna Komputer Indonesia Banyak Pakai Software Ilegal
Wednesday 16 May 2012 04:25:12

Ilustrasi, Pengguna Komputer Indonesia (Foto: BeritaHUKUM.com/nan)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Business Software Alliance (BSA) mengungkapkan hasil survei pembajakan software yang menunjukkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan piracy rate tertinggi. Hal ini bukan terjadi begitu saja.

Menurut penelitian yang dilakukan Business Software Alliance (BSA), sekira 59 persen atau 305 pengguna komputer di Indonesia menggunakan software bajakan. Mereka berpendapat, hal inilah yang berkontribusi membuat tingkat pembajakan software di Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di kawasan Asia Pasifik.

Survei perorangan ini dilakukan dengan responden sekira 518 pengguna komputer di Indonesia dan dilaksanakan pada rentang Februari - Maret 2012. Para responden tersebut ditanyakan apakah mereka menggunakan software bajakan dan seberapa sering menggunakannya.

Dari 59 persen responden yang mengaku menggunakan software bajakan, 5 persennya mengatakan selalu memperolehnya secara ilegal. Kemudian 14 persen mengatakan sering, 23 persen mengatakan hanya pada saat tertentu dan 17 persen lainnya mengatakan hanya sesekali saja memperoleh software ilegal.

Selain itu juga diterangkan bahwa dari aspek gender, wanita mendominasi jumlah pengguna komputer yang mengaku mamakai software bajakan. Jumlah pengguna wanita sekitar 54 persen, sedangkan pria sekira 46 persen.

Ada banyak alasan mengapa orang memilih pemakaian software bajakan. Dalam presentasi survei pembajakan software global, Selasa (15/5), Senior Director Anti-Piracy BSA, APAC, Tarun Shawney mengungkap sekira "13 persen orang merasa tidak akan tertangkap jika menggunakan software bajakan. Sedangkan mereka yang menyadari ilegalnya pembajakan software merupakan alasan untuk tidak memakai software bajakan ada sekira 17 persen."

Sebelumnya, Tarun telah mengungkap bahwa dalam penelitian global BSA bersama International Data Corporation (IDC) dan IPSO, Indonesia diketahui sebagai negara dengan piracy rate cukup tinggi yakni 86 persen. Survei global tersebut dilakukan terhadap 33 negara dengan jumlah responden sekira lebih dari 15 ribu orang.(bhc/yga)


 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]