Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi VII
Pengesahan RUU Protokol Nagoya, DPR RI Pantau Kaltim
Monday 11 Mar 2013 10:44:40

Ilustrasi, Kunjungan Kerja DPR RI.(Foto: Ist)
KALTIM, Berita HUKUM - Tim Komisi VII DPR RI terdiri dari 12 orang Anggota yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Achmad Farial meninjau kondisi lingkungan Karantina Samboja di Provinsi Kalimantan Timur. Ini dilakukan untuk mendalami RUU tentang Pengesahan Protokol Nagoya dan Konvensi Rotterdam.

RUU ini merupakan pengesahan Protokol Nagoya tentang akses Sumber Daya Genetik (SDG) dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang yang timbul dari pemanfaatan atas Konvensi Keanekaragaman Hayati. Disamping itu, RUU tentang Pengesahan Konvensi Rotterdam tentang prosedur persetujuan atas dasar informasi awal untuk bahan kimia dan peptisida berbahaya tertentu dalam perdagangan internasional.

“Ini merupakan Pengesahan dan rencananya kami akan mengesahkan RUU ini minggu depan setelah mengunjungi Papua, “ ujar Farial di Restoran Dandito, Balikpapan, Minggu (10/3).

Sebelumnya, Pemerintah mengajukkan 2 RUU tentang lingkungan untuk disahkan. Farial mengatakan, sebelumnya Wakil Presiden Boediono sudah menegaskannya kalau 2 RUU itu penting.

Ratifikasi (pengesahan) Protokol Nagoya penting karena Indonesia merupakan salah satu negara terkaya atas sumber daya genetik. Jika 2 RUU ini disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna, maka Indonesia memiliki landasan hukum untuk melindungi dan melestarikan sumber daya genetik. Serta mencegah pencurian dan pemanfaatan tidak sah terhadap Keanekaragaman hayati.

Disamping itu, Asdep Pengendalian Kerusakan Lahan dan Keanekaragaman hayati pada Kementerian Lingkungan Hidup, Antung Dedy sangat berharap atas kunjungan Komisi VII DPR RI dapat membuka wawasan semua pihak bahwa Protokol Nagoya penting bagi pembangunan masyarakat. Khususnya dalam pemanfaatan dan menerima keuntungan Sumber Daya Genetik. “Bila ini diimplementasikan nantinya masyarakat Kaltim akanb mendapat keuntungan baik dari pihak luar maupun lokal dari pemanfaatan Sumber Daya Genetik,” ujar Antung.(hin/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Komisi VII
 
Komisi VII Apresiasi Peningkatan Produksi PT Bukit Asam
 
Saat RDP Komisi VII DPR dengan ESDM, Anggota PD Vs PPP Berkelahi
 
Komisi VII Tanyakan Eksplorasi Baru Pertamina dan PLN Dianggap Tidak Kompeten
 
Raker Komisi VII DPR Singgung Blok Cepu
 
Pembangunan SPBN Jangan Disamakan dengan SPBU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]