Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BBM Subsidi
Pengendalian Kuota BBM Bersubsidi Diputuskan April Nanti
Friday 29 Mar 2013 23:24:23

Menko Perekonomian, Hatta Rajasa.(Foto: Ist)
BALI, Berita HUKUM - Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah melampaui dari yang seharusnya. Menaikkan harga BBM memang cara termudah, namun efeknya kepada masyarakat miskin sangat besar. Pemerintah sedang merumuskan langkah pengendalian kuota BBM bersubsidi.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chairul Tanjung mengatakan hal ini seusai rapat terbatas di Laguna Resort & Spa, Nusa Dua, Bali, Kamis (28/3) siang. Rapat yang dipimpin Presiden SBY ini mendengarkan presentasi KEN mengenai, antara lain, masalah fiskal dan APBN.

"Tadi dibahas bahwa menaikkan harga BBM adalah cara termudah untuk mengatasi ini, tetapi efeknya akan membuat orang yang miskin dan hampir miskin akan mendapat produk yang lebih mahal, akan lebih kesusahan," Menko Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan. "Semua setuju bahwa mengendalikan subsidi untuk bahan bakar minyak adalah wajib," Hatta menambahkan.

Menurut Hatta, langkah-langkah pengendalian kuota BBM bersubsidi ini akan diputuskan dalam rapat kabinet pekan depan. Dalam sepekan ke depan ini, hingga 4 April, para menteri terkait, seperti Menko perekonommian, Menteri Keuangan, dan Menteri ESDM akan membahas rumusan dan langkah-langkah pengendalian menjadi sebuah keputusan yang bisa segera dilaksanakan.

Sementara itu, Ketua KEN Chairul Tanjung menjelaskan soal rekomendasi KEN, antara lain soal subsidi BBM yang memberatkan APBN dan tidak tepat sasaran. "Subsidi BBM ternyata dinikmati sebagian besar oleh orang yang tidak berhak menerima subsidi," ujar Chairul Tanjung.

Rapat membahas rumusan-rumusan yang akan dilaksanakan untuk mengurangi subsidi BBM secara signifikan. "Subsidi di masa depan harus menuju ke arah untuk mengurangi penggunaan volume BBM. Jika program tersebut bisa dilaksanakan, kami yakin subsidi untuk BBM akan tidak terus meledak, terkendali, dan terkelola dengan baik," Chairul Tanjung menambahkan.(yor/pdn/bhc/opn)


 
Berita Terkait BBM Subsidi
 
BBM Bersubsidi: Konsumsi Diproyeksi Over Kuota
 
Presiden Tugaskan Hatta Cs Rumuskan Pengendalian Subsidi BBM
 
Pengendalian Kuota BBM Bersubsidi Diputuskan April Nanti
 
Segera Tentukan Kebijakan, Pemerintah Terus Pantau Konsumsi BBM Bersubsidi
 
Pertamina Siap Laksanakan Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]