Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Bom KBRI Paris
Pengebom KBRI Paris Berhasil Ditangkap
Thursday 22 Mar 2012 23:17:52

Petugas keamanan Perancis tengah melakukan investigasi di lokasi kejadian ledakan bom (Foto: AFP Photo)
PARIS (BeritaHUKUM.com) – Kepolisian Prancis dikabarkan telah berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pengeboman di depan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris, Perancis. Mereka ditangkap satuan polisi antiteror setempat pada Rabu (21/3) waktu sempat. Ketiganya sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.

“Mereka diperiksa satuan antiterorisme Brigade Kriminal dan Teror Kepolisian Kota Paris," demikian seperti dikutip stasiun radio Perancis, Europe1, Kamis, (22/3). Namun, mengenai proses penangkapan terhadap mereka itu, hingga kini belum ada konfirmasi. Begitu pula dnegan hasil dari pemeriksaan sementara tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah bom meledak dekat bangunan KBRI Paris, Perancis pada Rabu (21/3) pukul 05.20 waktu setempat. Ledakannya cukup kuat hingga memecahkan kaca jendela gedung terdekatnya. Bahkan, sebagian bangunan rusak. Namun, tidak ada korban dalam insiden ini.

Ledakan bom dekat KBRI di Paris ini, ternyata bukanlah kali pertama kali. KBRI di Paris pernah dihantam bom pada 2004 lalu. Namun, hingga saat ini pelaku dan motifnya belum terungkap. Dalam peristiwa ini, tidak ada korban jiwa akibat ledakan bom tersebut.

Sedangkan terkait ledakan bom pada Rabu (21/3) kemarin, laporan media setempat menyebutkan bahwa ada tiga laki-laki meninggalkan sebentuk paket di dekat bangunan KBRI yang terletak di bagian barat kota Paris itu. Seseorang yang melihat bungkusan ini, kemudian memindahkannya sekitar sepuluh meter dari lokasi awal, sebelum akhirnya kabur. Bom lalu meledak beberapa menit kemudian.

Perlu diketahui, beberapa waktu ini, teror melanda Perancis. Bahkan, pemerintah setempat mengumumkan siaga merah untuk pertama kalinya dalam sejarah. Itu dilakukan, karena pada Senin (19/3) lalu, terjadi pembantaian di sebuah sekolah Yahudi yang menewaskan seorang rabi (tokoh agama Yahudi) dan sejumlah siswa. Sebelumnya, juga terjadi penembakan yang menewaskan tiga tentara.(dbs/sya)


 
Berita Terkait Bom KBRI Paris
 
Pengebom KBRI Paris Berhasil Ditangkap
 
Bom Meledak di Dekat Gedung KBRI Paris
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]