Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Mahkamah Konstitusi
Penganut Ateis dan Penganut Komunis Tidak Bisa Dihukum
Sunday 15 Jul 2012 23:02:42

Kanselir Jerman Angela Merkel Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Ketua MK (Foto: Ist)
SEMARANG, Berita HUKUM - Beberapa hari ke belakang, Mahfud dikabarkan mendukung ateisme dan komunisme. Diduga, dukungan itu bermula saat menjawab pertanyaan dari Kanselir Jerman Angela Merkel yang berkunjung ke Mahkamah Konstitusi. Kanselir Jerman Angela Merkel melakukan pertemuan bilateral dengan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Moh. Mahfud MD, Selasa (10/7) sore bertempat di ruang Delegasi Lt. 15 Gedung MK.

Sabtu, (14/07), di Aula Pondok Pesantren Al Itqon Gugen Tlogosari Wetan, Semarang, dirinya meluruskan berita tersebut, yang tentunya sikap mendukung ateis dan komunisme di Indonesia masih dianggap tabu akibat stigma sejarah.

Menurutnya, paham ateisme dan komunisme di Indonesia memang melanggar aturan. Namun hal itu tidak melanggar KUHP sehingga pelakunya tidaklah dapat dipenjarakan atau dihukum.

"Saya justru antiateis dan antikomunis, karena itu menyalahi konstitusi. Saya hanya menjawab pertanyaan dari Kanselir Jerman, bahwa orang yang mengaku ateis dan komunis tidak bisa dihukum," papar Mahfud.

Bahkan, dirinya juga mengajak hal itu dianalogikan dengan demokrasi. Undang-undang bagi pelanggar demokrasi di Indonesia belum ada sehingga pelakunya tidak dapat dipenjarakan atau dihukum.

Meski demikian, seperti diketahui oleh umum, bahwa TAP XV/1966 di Indonesia masih berlaku. (bhc/frd)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
• Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
• MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
• Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
• Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
• Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]