Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Maroko
Pengampunan Raja pada Pelaku Pedofilia Berujung Demonstrasi
Sunday 04 Aug 2013 05:13:35

Aksi ratusan orang yang berunjuk rasa memprotes keputusan kerajaan yang memaafkan warga Spanyol pelaku pedofilia.(Foto: reuters.com)
MAROKO, Berita HUKUM - Warga Spanyol yang divonis Pengadilan Tinggi Maroko, hanya selama 30 tahun penjara karena memperkosa dan merekam anak-anak kecil, termasuk anak berusia 4 tahun, menuai aksi demonstrasi besar-besaran di negara bagian benua Afrika itu.

Pasalnya pelaku tersebut merupakan salah seorang dari 48 narapidana asal Spanyol yang divonis penjara dan mendapatkan pengampunan Raja Muhammad VI pada hari Selasa lalu, atas permintaan Raja Spanyol Juan Carlos saat berkunjung ke Maroko bulan lalu.

Polisi anti huru-hara Maroko pada Jumat malam (2/8) berusaha membubarkan ratusan orang yang berunjuk rasa memprotes keputusan kerajaan yang memaafkan warga Spanyol pelaku pedofilia.

“Kami ke sini untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas pengampunan itu. Ini sangat memalukan, mereka menjual anak-anak kami,” kata Najia Adib, presiden asosiasi “Jangan Sentuh Anak-Anakku” seperti dilansir Reuters.com, sesaat setelah wanita aktivis itu bersama putri remajanya diserang polisi anti huru-hara.

Polisi berusaha membubarkan demonstran yang berkumpul di depan gedung parlemen di Rabat dengan pentungan. Beberapa orang terluka akibat pukulan petugas, termasuk para wartawan.

Aksi unjuk rasa serupa dilaporkan terjadi pula di beberapa kota lainnya di wilayah Kerajaan Maroko.

Para demonstran menuntut agar pengampunan dari pihak kerajaan dibatalkan dan orang-orang Spanyol itu dijebloskan ke penjara.

Pemerintah mengatakan bahwa pria Spanyol tersebut telah dipulangkan ke Spanyol.

Hamid Krayri, seorang pengacara keluarga korban, menyebut pria Spanyol pelaku pedofilia itu bernama Daniel Vino Galvan.

Galvan telah divonis penjara 18 bulan lalu oleh pengadilan pidana di Kenitra, dekat ibukota Rabat, karena memperkosa dan merekam anak-anak berusia 4-15 tahun.

“Dia seorang pensiunan yang memiliki dua flat di Kenitra sini,” kata Krayri, Pengacara anggota Asosiasi HAM kepada Reuters.

Krayri mengatakan, dia melaporkan Galvan tiga tahun silam, setelah para aktivis menunjukkan kepadanya cakram berisi rekaman pria Spanyol itu beserta korban-korbannya.

Pihak Istana kerajaan menolak untuk memberikan komentar atas pengampunan itu. Namun Kementerian Kehakiman mengatakan dalam pernyataannya hari Jumat bahwa, pengampunan tersebut diberikan berdasarkan kepentingan nasional Maroko dan hubungan baik kedua negara.

“Orang itu sudah dilarang masuk wilayah Maroko, dia tidak bisa kembali,” kata Menteri Kehakiman Mustapha Ramid kepada Reuters, Kamis (1/8).

Abdelali Hamieddine anggota Partai Keadilan dan Pembangunan, yang merupakan partai koalisi pemerintah, saat berunjuk rasa mengatakan, "Itu merupakan kesalahan besar. Kami menuntut pembatalan keputusan raja dan permintaan maaf kepada keluarga-keluarga korban serta rakyat Maroko."

Hamieddine mengatakan, pemerintah tidak bisa disalahkan atas pengampunan itu, sebab yang memberikannya adalah pihak istana.

"Ini membuktikan bahwa hukum kami dijadikan mainan," kata Hamza Mahfoud, salah satu penyelenggara unjuk rasa.(rts/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Maroko
 
Dubes Maroko Beri Penghargaan ke Ratusan Media Massa, Ini Daftar Medianya
 
Amerika Serikat Beri Pengakuan Kedaulatan Maroko atas Wilayah Sahara Barat
 
Pengampunan Raja pada Pelaku Pedofilia Berujung Demonstrasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]