Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
RUU Pilpres
Pengambilan Keputusan RUU Pilpres Ditunda
Wednesday 10 Jul 2013 14:24:21

Ketua Baleg, Ignatius Mulyono.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (RUU Pilpres) ditunda kembali sampai masa persidangan yang akan datang.

Demikian keputusan Rapat pleno Badan Legislasi DPR RI , Selasa (9/7) dipimpin Ketua Baleg, Ignatius Mulyono (F-PD) di Gedung DPR RI, Jakarta.

“Yang jelas batas waktu Oktober 2013 harus sudah ada keputusan, karena 1 Oktober 2013 tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden sudah mulai dilakukan,” kata Mulyono.

“Oleh sebab itu, maka pengambilan keputusan RUU Pilpres ditunda sampai masa sidang yang akan datang,” tambahnya.

Rapat Pleno Baleg tidak dapat mengambil keputusan, apakah RUU Pilpres akan dilanjutkan pembahasannya ke tingkat Paripurna atau dihentikan.

Lima fraksi besar di DPR yaitu Fraksi Golkar, PDI-P, PAN, PKB dan Demokrat menginginkan agar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu tak direvisi.

Sementara yang mendukung revisi RUU Pilpres yaitu Fraksi PPP, PKS, Hanura dan Gerindra. Keempat fraksi ini meminta pengambilan keputusan apakah revisi UU ini diteruskan atau dihentikan di bawa tingkat Rapat Paripurna DPR RI.

Anggota Baleg dari F-PG, Nurul Arifin menyatakan UU Nomor 42 Tahun 2008 sudah cukup kompatibel dengan sistem presidensial yang dianut.

Anggota Baleg , Arief Wibowo (F-PDIP) mengusulkan agar presidential thershold dinaikkan yang semula 20 persen menjadi 25-30 persen.

Namun karena gagasan mayoritas fraksi cukup gunakan yang lama dan sulit mencapai kesepakatan dengan cara musyawarah mufakat, Arif mengusulkan, agar RUU ini ditarik dari prolegnas sehingga tidak ada lagi polemik dan perdebatan yang menimbulkan kebisingan politik.

Sementara Anggota Baleg dari F-PKB, Abdul Malik Haramain menilai tetap perlu diberlakukan presidential treshold. Karena bagaimanapun seorang calon presiden harus didukung 20 persen suara.

Sedangkan fraksi-fraksi yang meminta revisi RUU ini berpendapat berpendapat bahwa presidential treshold itu diturunkan. Tujuannya, agar masyarakat punya alternatif calon presiden.

Anggota Baleg dari F-Gerindra, menyatakan bahwa masyarakat menginginkan pemimpin-pemimpin baru, jika ada perubahan presidential treshold akan membawa calon alternatif tidak seperti sekarang yang hanya ada dua atau tiga calon presiden.(sc/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait RUU Pilpres
 
Pengambilan Keputusan RUU Pilpres Ditunda
 
RUU Pilpres Akan Dibawa ke Rapat Konsultasi Pimpinan
 
RUU Pilpres Akan Dibahas Bulan Maret
 
Baleg Minta Masukan Akademisi Terkait Perubahan UU 42 Tahun 2008
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]