Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Polisi Tewas
Pengamat Kepolisian Bambang W Umar: Densus 88 Perlu Dibenahi Karena Berlebihan
Wednesday 11 Sep 2013 16:30:14

Pengamat Kepolisian Prof Bambang W Umar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sehari selepas aksi penembakan misterius terhadap Alm. anggota Provost Polair Baharkam Mabes Polri Bripka Sukardi yang dinaikkan pangkatnya menjadi Aipda gugur dalam tugas, di Jalan H.R Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, tepan di depan Gedung Komisi Pemberantasan (KPK), Pengamat Kepolisian Prof Bambang Widjoyo Umar menyambangi (TKP) saat menyaksikan olah tempat kejadian perkara di lokasi gugurnya Bripka Sukardi.

Menurut Bambang, dirinya secara pribadi sangat prihatin terhadap korban-korban yang berjatuhan dari pihak Polri, karena berkali-kali dan sudah 4 kali dan Bambang berharap jangan sampai ada yang ke 5 kalinya.

Bambang, mengatakan, saya melihat kali ini sebagai aksi dan reaksi dari pada cara kerja Polri itu sendiri, dimana kalau aksinya itu Polisi mensinyalir, ini merupakan suatu aksi dari terorisme.

"Maka perlu dibenahi atau mawas diri bagi polisi. Khususnya bagi Densus 88, dimana tindakan densus 88 itu perlu dibenahi, jangan terlalu eksistensi. Atau terlalu berlebihan, yang saya katakan diluar kemanusiaan," ujar Guru Besar di Universitas Indonesia ini, Rabu (11/9).

Bambang juga menyampaikan, analisisnya terkait rangkaian peristiwa pembunuhan ini. Menurutnya, seperti apa langkah cara-cara kerja Kepolisian kedepan dalam menangani kasus penembakan penembakan. Karena menurut Bambang peristiwa tidak berdiri sendiri, namun ada saling terkait dengan peristiwa lainya.

"Keadaan pembunuhaan terhadap polisi. Aksi terorisme atau kejadian extraordinary crime ini, multi klausal, sebabnya, didalam mengatasi keamanan, perlu adanya integrated. Jangan dibebankan pada polisi semata, cukup berat keadaan ini," ujar Bambang.

Khususnya tindakan yang dilakukan Densus 88. Ini yang perlu dibenahi oleh pihak Kepolisian. Didalam menangani masalah-masalah yang extraordinary crime, terorisme. Kemudian narkotika, jangan Polisi sendiri, tetapi lintas departement.

Apakah ini lebih difokuskan ke densus 88?

"Khusunya, tetapi, saya melihat kejadian ini merupakan puncak dari aksi dan reaksi. Reaksinya karena tindakan polisi, yang paling tepat itu di densus. Kalao yang lainnya yaa tidak berapalah. Cuman efeknya ke polisi lalu lintas, polisi Samapta, kan kesihan juga. Nah mawas diri dari pihak kepolisian lah cara-cara bekerja, cara-cara bekerja densus didalam menyikapi terorisme ini harus lebih manusiawi," ujar Bambang.

Apakah ada aktor intelektual?

"Saya tidak bisa mengatakan ini! bukan dari polisi, tapi ini organisasi. Dalam arti 1 tindakan, dan bukan tindakan personal, akan tetapi suatu tindakan yang terencana, dan di lakukan oleh suatu kelompok yang mempunyai suatu pelatihan, atau cara-cara bertindak yang sudah profesional dalam membunuh seseorang, ini kok sampai berani begitu," pungkas Bambang.(bhc/put)


 
Berita Terkait Polisi Tewas
 
• Kapolda Jabar Pimpin Upacara Pemberangkat Jenazah Brigadir Nurul Affandi
 
• Siang Bolong, Anggota Polisi Tewas di Tembak
 
• Brigadir M Syarif Mappa, Dibunuh Kernet Metromini
 
• 2 Pria Diamankan Terkait Tewasnya Anggota Brimob Brigadir M. Syarif
 
• Brigadir M Syarif Mappa, Anggota Brimob Tewas di Pasar Minggu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]