Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polri
Pengamat Kepolisian: Harus Ada Tindakan Tegas kepada AKBP Marudut
2017-07-17 06:36:40

JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat Kepolisian, Prof Dr Bambang Widodo Umar mengatakan masih ada saja kelakuan yang sangat memalukan dipertontonkan oleh oknum anggota Polisi. Padahal seyogyanya haruslah mengayomi dan melindungi masyarakat.

Seperti yang dilakukan oleh Kapolres Simalungun, Sumatra Utara, AKBP Marudut Liberty Panjaitan kepada salah seorang pengunjung hiburan malam, yang kritis setelah diduga dicekoki minuman keras (Miras) oleh Marudut.

"Menghadapi kasus seperti di Simalungun dan kasus indisipliner polisi, yang dilakukan oleh bawahan maupun atasan seharusnya sama. Ditindak tegas," ujar Bambang pada wartawan. Minggu (16/7).

Lebih lanjut, dosen pascasarjana kajian ilmu Kepolisian Universitas Indonesia itupun menerangkan, jangan sampai hanya diserahkan ke pimpinan tapi tanpa adanya sanksi. "Jangan sampai hanya diserahkan ke pimpinan bawahan tapi tidak ada tindakan apa-apa," tegasnya.

Ditambahkannya lagi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) seharusnya menjalankan tupoksinya mendukung profesionalitas Polri.

"Saya amati (Kompolnas) seperti menja?i disfungsi, bukan mengawasi aktifitas polisi, tapi malah menjadi semacam corong untuk pembenaran langkah polisi yang diduga menyimpang," terangnya.

Lebih lanjut, Bambang mengutarakan, Kompolnas harus insyaf. "Sebab ini keliru, Kompolnas semestinya kembali pada fungsi sebagai pengawas kepolisian secara obyektif, jangan bertindak subyektif," pungkasnya.

Sementara, terpisah saat dihubungi wartawan, Dr. Indra Perwira, mewakili unsur masyarakat dan ahli hukum dari Universitas Padjadjaran turut menyayangkan kejadian itu.

"Prinsipnya adalah semangat dan contoh. Yaitu sebagai teladan dan menjaga keamanan keselamatan seluruh lapisan masyarakat. Harus ada klarifikasi dan tindakan dari pimpinan pusat dari yang telah dilakukan Kapolres Simalungun," tegas Indra.

Menurut Indra Perwira, Polisi seharusnya menjaga semangat sebagai pengayom masyarakat.

Sebagaimana kabar tersiar sebelumnya, video di Youtube menjadi viral, Hermanto Purba alias Bobby yang diduga dicekoki miras oleh AKBP Marudut Liberty Panjaitan, Rabu (12/7) lalu pada dini hari. Atas peristiwa itu, memancing reaksi masyarakat supaya AKBP Marudut diberi tindakan keras.

Lihat video di YouTube Klik Disini.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]