Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PAN
Pengamat: Zulhas Punya Dua Pertimbangan Untuk Rangkul Mulfachri
2020-02-13 15:19:02

JAKARTA, Berita HUKUM - Kontestasi pemilihan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2020-2025 dimenangkan Zulkifli Hasan atas penantang kuatnya Mulfachri Harahap, dengan perbandingan suara 331 Vs 225.

Namun bukan berarti pasca kongres, kedua tokoh PAN itu tidak bisa bersatu untuk bekerjasama membangun partai yang lahir dari rahim reformasi.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, berpandangan Zulkifli Hasan sebagai ketua umum terpilih memiliki dua pertimbangan untuk merangkul Mulfahri Harahap di struktur kepengurusan PAN.

"Pertimbangan pertama, kalau untuk kepentingan rekonsiliasi bisa saja begitu. Kalau pun bukan Mulfachri-nya ya orang-orangnya dia (masuk struktural)," ucap Ray Rangkuti saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/2).

Sementara, untuk pertimbangan kedua yang dipaparkan Ray Rangkuti adalah, membiarkan Mulfachri Harahap berada di luar struktural kepengurusan PAN.

"Tapi kalau keperluannya untuk membangun tradisi kritik dan otokritik di dalam partai, Zulhas (Zulkifli Hasan) bisa membiarkan Mulfachri di luar saja, supaya ada penyeimbang terhadap kekeuasaan dirinya," kata alumni Universitas Syarif Hidayatullah UIN Jakarta ini.

Kedua pertimbangan itu bisa menjadi patokan Zulkifli Hasan dalam proses kepengurusan partai selama lima tahun ke depan.

"Dan saya tidak tahu mana yang lebih urgent bagi Zulhas dan PAN. Apakah membangun tradisi oposisi di dalam pemerintahan atau kekuasaan Zulhas di PAN. Atau ya mereka lebih memilih rekonsiliasi," pungkas Ray Rangkuti.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait PAN
 
• Hanafi Rais Mundur dari Anggota DPR dan PAN, Ini Kata Amien Rais
 
• Pengamat: Zulhas Punya Dua Pertimbangan Untuk Rangkul Mulfachri
 
• Dianggap Gagal, Siapa Ketum PAN Setelah Zulhas?
 
• Muhajir: Semua Kesiapan Kongres V PAN Sudah Tuntas
 
• Mantan Menteri PAN RB Asman Abnur Resmi Jadi Bakal Calon Ketum PAN Periode 2020-2025
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]