Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Koperasi
Pengalihan IUP Koperasi kepada Asing Membahayakan
Saturday 17 Jan 2015 00:52:38

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan dari fraksi Gerindra.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah koperasi yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditengarai telah menjalin kerja sama dengan mitra asing di daerah. Dalam kerjasama tersebut ditemukan indikasi pelanggaran hukum seperti pencucian uang, transfer dana yang tidak tercatat dan pemanfaatan konsesi untuk dimainkan di bursa saham.

Kemitraan tersebut dinilai tidak sesuai dengan semangat koperasi berdasarkan UU no.25/1992 yang mengamanatkan koperasi harus dijalankan sebagai usaha bersama, sekaligus gerakan rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

"Kemitraan tersebut terkesan menjebak manajemen koperasi dalam orientasi profit dan mengabaikan kepentingan/kesejahteraan anggota. Pemerintah perlu bertindak tegas, jika tidak koperasi akan menjadi ruang gelap transaksi dan investasi asing yang tidak transparan. Ujungnya, rakyat, daerah, dan negara dirugikan. Ini jelas berbahaya," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan di Jakarta (15/1) lalu.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menekankan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010, IUP tidak bisa dipindahtangankan. Kementerian Koperasi perlu berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Pemerintah Daerah untuk menertibkan kondisi ini.

Lebih jauh menurutnya hal ini menunjukkan Kemenkop belum optimal melakukan pembinaan sumber daya manusia, pembukaan akses modal yang mudah dan legal serta upaya peningkatan kapasitas manajemen dan kreativitas koperasi.

"Ini harus jadi pekerjaan rumah pemerintah kalau ingin menjadikan koperasi lebih profesional dan sebagai gerakan ekonomi rakyat," demikian Heri.(iky/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Koperasi
 
OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
 
KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
 
RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
 
Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
 
PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]