Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus PHK Luviana
Pengaduan Kasus Luviana ke Komnas Perempuan
Friday 03 Aug 2012 06:07:09

Luviana berorasi dan meminta dukungan solidaritas sesama buruh kepada ratusan buruh yang sedang menggelar aksi damai di depan Istana Negara dari Komite Aksi Buruh tolak BBM dan Upah Murah, Kamis, 8/3 (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengaduan kasus Luviana (jurnalis perempuan yang di PHK) dari Metro tv di Komnas perempuan diterima oleh : wakil ketua Komnas Perempuan: Desti Murdijana, Masruchah dan badan pekerja: Della Feby.

Luviana didampingi oleh: lembaga-lembaga yang tergabung dalam Aliansi metro dan Sovi (solidaritas for Luvi).

Saat ini tidak hanya di PHK, Luviana juga sudah tidak digaji lagi. Padahal menurut UU Tenaga kerja 13/2003, harusnya pekerja harus tetap digaji selama berperkara sampai ada putusan hukum tetap (inkraht).

Aliansi metro dan Sovi menyatakan menolak dan mengecam PHK sepihak yang dilakukan manajemen Metro tv. Pertama, karena dalam dialog 5 juni 2012 Surya Paloh sebagai pemilik Metro berjanji mempekerjakan Luviana kembali, tetapi ternyata Surya Paloh mencederai janji.

Kedua, anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat mengenai pemecatan Luviana tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Ketiga, tindakan manajemen Metro tv menghentikan gaji Luviana adalah tindakan melanggar hukum pada pasal 155 ayat 2 UU no 13/ 2003.

Untuk itu Aliansi Metro dan Sovi menyatakan sikap: Mendesak Surya Paloh untuk memenuhi janjinya, agar Luviana dipekerjakan kembali. Mendesak manajemen Metro tv agar mempekerjakan Luviana kembali dan mencabut surat PHK, karena tidak ada alasan dan dasar hukum untuk melakukan PHK terhadap Luviana. Memerintahkan manajemen Metro tv untuk tetap membayarkan seluruh hak pekerja sampai ada putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Komnas perempuan akan bertemu manajemen Metro tv untuk membicarakan kasus ini dan mengeluarkan surat rekomendasi terkait kasus. (bhc/kpr/rat)


 
Berita Terkait Kasus PHK Luviana
 
Putusan Majelis Hakim Tak Memenuhi Rasa Keadilan
 
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Luviana dan Metro TV Untuk Mediasi
 
Pengaduan Kasus Luviana ke Komnas Perempuan
 
Gemuruh NasDem, Siap Menjembatani Kasus Luviana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]