Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus PHK Luviana
Pengaduan Kasus Luviana ke Komnas Perempuan
Friday 03 Aug 2012 06:07:09

Luviana berorasi dan meminta dukungan solidaritas sesama buruh kepada ratusan buruh yang sedang menggelar aksi damai di depan Istana Negara dari Komite Aksi Buruh tolak BBM dan Upah Murah, Kamis, 8/3 (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengaduan kasus Luviana (jurnalis perempuan yang di PHK) dari Metro tv di Komnas perempuan diterima oleh : wakil ketua Komnas Perempuan: Desti Murdijana, Masruchah dan badan pekerja: Della Feby.

Luviana didampingi oleh: lembaga-lembaga yang tergabung dalam Aliansi metro dan Sovi (solidaritas for Luvi).

Saat ini tidak hanya di PHK, Luviana juga sudah tidak digaji lagi. Padahal menurut UU Tenaga kerja 13/2003, harusnya pekerja harus tetap digaji selama berperkara sampai ada putusan hukum tetap (inkraht).

Aliansi metro dan Sovi menyatakan menolak dan mengecam PHK sepihak yang dilakukan manajemen Metro tv. Pertama, karena dalam dialog 5 juni 2012 Surya Paloh sebagai pemilik Metro berjanji mempekerjakan Luviana kembali, tetapi ternyata Surya Paloh mencederai janji.

Kedua, anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat mengenai pemecatan Luviana tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Ketiga, tindakan manajemen Metro tv menghentikan gaji Luviana adalah tindakan melanggar hukum pada pasal 155 ayat 2 UU no 13/ 2003.

Untuk itu Aliansi Metro dan Sovi menyatakan sikap: Mendesak Surya Paloh untuk memenuhi janjinya, agar Luviana dipekerjakan kembali. Mendesak manajemen Metro tv agar mempekerjakan Luviana kembali dan mencabut surat PHK, karena tidak ada alasan dan dasar hukum untuk melakukan PHK terhadap Luviana. Memerintahkan manajemen Metro tv untuk tetap membayarkan seluruh hak pekerja sampai ada putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Komnas perempuan akan bertemu manajemen Metro tv untuk membicarakan kasus ini dan mengeluarkan surat rekomendasi terkait kasus. (bhc/kpr/rat)


 
Berita Terkait Kasus PHK Luviana
 
Putusan Majelis Hakim Tak Memenuhi Rasa Keadilan
 
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Luviana dan Metro TV Untuk Mediasi
 
Pengaduan Kasus Luviana ke Komnas Perempuan
 
Gemuruh NasDem, Siap Menjembatani Kasus Luviana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]