Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 

Pengadilan Tolak Bebaskan Pemilik Situs Megaupload
Tuesday 24 Jan 2012 01:51:59

Kim Dotcom atau dikenal dengan Kim Schmitz (Foto: Ist)
AUCKLAND (BeritaHUKUM.com) – Pendiri situs berbagi file, Megaupload, hadir di Pengadilan Selandia Baru untuk mencari upaya pembebasan dengan jaminan. Pria yang juga merupakan warga Jerman itu, Kim Dotcom atau dikenal dengan Kim Schmitz sebelumnya ditangkap petugas keamanan Selandia Baru di Auckland

Ia ditangkap atas permintaan Biro Investigasi Federal AS (FBI) atas tuduhan telah melakukan pelanggaran hak cipta lewat situs internet dan pencucian uang. Jaksa yang menangani perkara itu, menyatakan bahwa cukup beresiko untuk membebaskannya dengan jaminan, karena Kim termasuk orang yang beresiko untuk melarikan diri. Pengadilan sendiri menunda putusan soal jaminan pembebasan ini.

"Mengingat luasnya persoalan yang tercakup dalam permohonan jaminan ini dan juga mengingat seriusnya masalah ini, maka saya tidak keluarkan dulu putusan ini," kata Hakim David McNaughton, seperti dikutip BBC, Senin (23/1).

Dotcom sendiri memegang dua paspor, yakni Jerman dan Finlandia. Saat ini, ia tercatatat sebagai warga Hong Kong dan Selandia Baru. Kenyataan bahwa Dotcom punya lebih dari satu paspor dan banyak lokasi tempat tinggal, membuat jaksa meminta agar pembebasan dengan uang jaminan tidak dikabulkan Hakim karena dikhawatirkan akan melarikan diri.

Jaksa Anne Toohey mengatakan, Dotcom selain memiliki lebih dari satu Paspor, dia berisiko untuk melarikan diri karena punya banyak sumber keuangan untuk menghidupinya. Dia pun diyakini ikut terlibat dalam sejumlah tindakan kriminal seperti hacking dan Insider trading.

Sebelumnya otoritas keamanan AS meminta pihak berwenang Selandia Baru, agar Dotcom diekstradisi karena perbuatannya telah merugikan pemegang hak cipta produk yang dibajaknya hingga 500 juta dolar AS atau Rp 4,4 triliun lebih.

Pihak Megaupload sendiri telah menjawab hal soal pembajakan tersebut. "Tuan Dotcom membantah tuduhan telah berbuat kriminal dan melanggar peraturan yang ada. Tuduhan itu hanya dibuat-buat dan mengada-ada," kata pengacara Dotcom, Paul Davison.(sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]