Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Lindsay Lohan
Pengadilan Perintahkan Ayah Lindsay Lohan Jauhi Kekasihnya
Wednesday 09 Nov 2011 18:16:15

Michael Lohan (Foto: Dailymail.com)
Hakim pengadilan Florida, Los Angeles, Amerika Serikat, memerintahkan ayah aktris Lindsay Lohan, Michael Lohan untuk secara permanen menjauhi kekasihnya, Kate Major. Hal ini untuk mencegah terulangnya aksi penganiayaan yang dilakukan terdakwa Lohan terhadap korban Major.

Seperti dikabarkan kantor berita Associated Press, dalam sidang yang digelar Rabu (9/11) waktu setempat itu, Michael Lohan dan kekasihnya Kate Major menyepakati surat keputusan yang mengharuskan Lohan berada pada jarak 150 meter dari Major. Hal ini pun harus diikuti dengan tidak melakukan kontak sama sekali antarkeduanya itu.

Sebelumnya, Michael Lohan telah meninggalkan rumah sakit dan langsung dikirim ke penjara. Michael Lohan ditahan di kamar perawatan di penjara. Hal ini menyusul laporan Major yang melaporkan Lohan mendatangi kediamannya dan melakukan penganiayaan. Polisi kemudian mendatangi kamar hotel tempat Lohan menginap, tapi dia berusaha melarikan diri dengan meloncat dari balkon lantai tiga.(mic/sya)


 
Berita Terkait Lindsay Lohan
 
Soal Masuk Islam, Lindsay Lohan Diminta Ikuti Kata Hati
 
Tabrak Pejalan Kaki, Lindsay Lohan Ditahan Polisi NY
 
Lindsay Lohan Mengalami Hal Yang Memalukan
 
Usai Rehabilitasi Lindsay Lohan Bangkrut
 
Usai Pesta, Lindsay Lohan Kehilangan Rp 90 Juta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]