Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Samarinda
Pengadilan Negeri Samarinda Vonis Bebas Kasus Pileg 2014
Friday 30 May 2014 03:05:52

Tiga anggota PPS Sempaja Selatan Samarinda saat mendengarkan putusannya.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dipimpin Hongkun Otto, SH yang didampingi Yuli Effendi, SH dan Prancis Sinaga, SH sebagai anggota, dalam sidang Rabu (28/5) pukul 11.00 Wita menjatuhkan Vonis Bebas terhadap 3 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sempaja Selatan, dalam kasus dugaan kecurangan pada Pemilihan legislatif 9 April 2014 yang lalu.

Majelis Hakim yang melakukan sidang secara maraton yang dimulai dengan dakwaan JPU Senin (19/5) tersebut menilai anggota PPS Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara masing-masing, Hariyantono, M Rusydi dan Saprudin, dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan kecurangan Pemilu dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum, ujar Hongkun Otto dalam amar putusannya.

Ketika Majelis Hakim yang dipimpin Hongkun Otto, SH sedang membacakan putusannya, tiba-tiba pihak penggugat yang diwaliki Ramadhan masuk ke tempat sidang dan membuat kegaduhan dengan berteriak minta persidangan dihentikan, karena tidak sesuai dengan laporannya, Sidangpun terhenti sejenak.

"Saya minta sidang dihentikan, dibubarkan saja karena apa yang disidangkan ini tidak sesuai dengan laporan saya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim," teriak Ramadhan.

Permintaan Ramadhan tersebut sempat membuat sidang berhenti sejenak dan situasi sidang agak memanas, namun setelah Ramadhan digiring Polisi keluar persidangan dan Majelis Hakim melanjutkan persidangan, untuk meneruskan pembacaan amar putusannya.

Amar putusannya Majelis Hakim menilai dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Pasal 315 Undang-Undang Pemilu tentang pergerakan kotak suara, tidak dapat dibuktikan karena unsur tidak menyerahkan kotak suara berdasarkan fakta hukum.

Fakta dipersidangan dari keterangan para Saksi tidak bisa dibenarkan. "Faktanya, sebagian kotak suara telah diangkut anggota KPU Kota Samarinda. Adapun kotak suara yang belum diambil itu menjadi tanggung jawab KPU, bukan anggota PPS," ungkap Prancis Sinaga, Kamis (29/5).

Mengenai kertas C1 dan puluhan Plano bukan merupakan kesalahan para terdakwa, karena KPU tidak memberikan bimbingan teknis (Bimtek). Selain itu dugaan adanya rekapitulasi yang dilakukan para terdakwa, juga tidak akan berubah hasil perhitungan suara di KPU. Sebab baik di tingkat PPS sendiri, maupun PPK dan KPU sudah melaksanakan perhitungan. Sehingga tidak mungkin lagi ada rekapitulasi ulang.

"Bukti dalam persidangan hakim tidak menemukan satupun alat bukti yang sah, yang menyatakan terdakwa bersalah. Dengan demikian, pledoi (pembelaan) para terdakwa diterima. Para terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dan harus dikembalikan nama baik dan martabatnya," tegas ketua Majelis Hakim Hongkun Otto.(bhc/gaj).


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]