Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Aceh
Pengadilan Negeri Langsa Gelar Sidang Perdana Kasus Ijazah Unsam Aspal
Thursday 10 Oct 2013 17:47:43

Tujuh Orang Saksi Lima Diantaranya Dari pihak Unsam Saat Di periksa Di Ruang Pengadilan Negeri Langsa Terkait Ijazah Unsam Aspal.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Langsa menggelar sidang perdana kasus iJazah Asli tapi Palsu (aspal), universitas Samudra (Unsam) Negeri langsa, Jaksa penutut umum Jainal Akmal SH, menghadirkan tujuh orang Saksi, Sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Muhammad Tahir SH, di bantu dua hakim anggota, masing-masing Mukhtari, SH dan Sulaiman M SH, MH, masih dalam tahap pemeriksaan Saksi.

Dalam sidang Perdana yang digelar PN langsa pada kamis (10/10) menghadirkan Saksi dari pihak Unsam, di antaranya Rektor Unsam Langsa Bachtiar Akob MPd, Dekan Fakultas FKIP Sofyan MPd, Kepala Tata Usaha FKIP Makhroji MPd, Pembantu Dekan-2 Drs Rahmad syah MPd dan Staff TU Fkip Mulia Afrida SE, pada sidang tersebut Jaksa penutut umum juga menghadirkan dua orang Saksi dari Sumatera Utara,

"Bachtiar Akob, MPd saat memberikan kesaksiannya dalam sidang pengadilan mengatakan, dalam proses pembuatan Ijazah di Unsam terdapat kode rahasia yang tidak dapat di ketahui oleh siapapun sebab Hal itu merupakan rahasia negara," Bagian Rahasia tersebut hanya ketahui oleh Bidang ijazah di Biro Akademik dan Pembantu Rektor

Sementara Dekan FKIP Unsam Sofyan MPd, saat memberikan kesaksiannya menyebutkan, terbongkarnya pemalsuan Ijazah dari Unsam, pada akhir bulan Juli 2013, saat itu ada seorang guru perempuan yang berasal dari sumut mau legalisir ijazah, namun karena ijazah itu di kawatirkan palsu terlihat dari bekas stempelnya, maka pihak FKIP tidak melegesnya," sebut Sofyan.

Seusai Sidang Rektor Unsam Langsa Bachtiar Akob MPd, didampingi Dekan FKIP Sofyan MPd, pada awak media mengatakan, pada tahun 2010 Universitas Samudera Langsa. Sudah menggunakan Stempel timbul (Cetak Ofset-red), sedangkan yang palsu menggunakan stempel basah," pungkas Bachtiar Akob.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]