Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Ganja
Pengadilan Meksiko Melegalisasi Penggunaan Ganja
Thursday 05 Nov 2015 15:10:04

Meksiko berada di bawah tekanan untuk melonggarkan aturan terhadap narkoba. Meksiko berada di bawah tekanan untuk melonggarkan aturan terhadap narkoba.(Foto: Istimewa)
MEKSIKO, Berita HUKUM - Mahkamah Agung Meksiko akhirnya mengeluarkan keputusan yang melegalisasi penggunaan ganja untuk kepentingan rekreasi. Empat orang yang tergabung dalam Masyarakat Meksiko untuk Penggunaan Pribadi dan Bertanggung-jawab sekarang ini diizinkan untuk menanam dan mengisap ganja.

Mariyuana atau ganja masih belum bisa dijual di Meksiko namun beberapa kalangan mengatakan putusan pengadilan tersebut dapat melegalisasi penuh penggunaannya.

Meksiko sudah lama berkutat dalam konflik penuh kekerasan terkait kartel narkoba.

Berbagai kelompok membawa hal ini pertama kali pada tahun 2013, meminta izin untuk menanam tumbuhan mariyuana untuk kepentingan rekreasi.

Keputusan penting

Hakim pengadilan memutuskan, dengan perbandingan suara 4-1, bahwa larangan menanam ganja untuk dikonsumsi pribadi adalah inskonstitusional.

Untuk sebuah negara yang menghadapi kekerasan narkoba dalam skala besar, ini adalah suatu keputusan yang sangat penting.

Meskipun keputusan itu hanya berlaku untuk individu-individu yang membawa kasus ini ke Mahkamah Agung, sejumlah pegiat melihat hal ini sebagai langkah besar pertama.

Armando Santacruz adalah salah satu penggugat. Ia adalah seorang pengusaha terkemuka di Meksiko, ia telah mempelopori kampanye dan dan mengatakan kepada saya dia menganggap hal ini sebagai pembuka bagi langkah-langkah lainnya.

Namun pendapat rakyat Meksiko sendiri terbelah mengenai pengesahan ganja. Presiden Meksiko Enrique Pena Nieto secara tegas menentang setiap perubahan kebijakan terkait obat bius, sehingga pengesahan mariyuana ini masi belum bisa digulirkan.

Preseden hukum

Betapa pun, ini bisa menjadi preseden hukum untuk aturan-aturan di masa datang tentang penggunaan dan penjualan mariyuana.

Sejumlah orang merayakan keputusan itu dengan merokok di luar gedung Mahkamah Agung.

"Jika, Mahkamah Agung mengambil langkah penting untuk melegalisasi mariyuana, atau setidaknya beberapa dari mereka, saya menyarankan agar kita sangat berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyusun putusan semacam itu," kata Hakim Jose Ramon Cossío, yang dalam putusan itu memberikan suara mendukung.

Ada puluhan ribu kasus pembunuhan terkait narkoba di negara ini pada setiap tahun.

Meksiko didesak untuk melonggarkan undang-undang narkoba setelah AS melegalisasi narkoba di negara-negara bagian tertentu. Pada tahun 2009, Meksiko mengesahkan kepemilikan mariyuana sampai 5 gram.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Ganja
 
• Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
 
• Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
 
• Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
 
• Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
 
• Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]