Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Pengadilan Banding Perberat Hukuman Kepala Penjara
Saturday 04 Feb 2012 01:13:48

Kaing Guek Eav alias Duch ditolak bandingnya, dan meningkatkan hukumannya menjadi seumur hidup (Foto: BBC.co.uk)
PNOMH PENH (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan kejahatan perang Kamboja yang didukung PBB menolak banding kepala penjara Tuol Sleng di masa rezim Khmer Merah berkuasa. Bahkan, menambah hukumannya menjadi seumur hidup.

Sebagai kepala penjara, Duch dianggap bertanggung jawab atas tewasnya 15.000 orang tahanan di penjara Tuol Sleng dalam kurun waktu 1975-1979. Semasa rezim Khmer Merah pimpinan Pol Pot berkuasa di Kamboja, Duch adalah kepala penjara Tuol Sleng tempat para 'musuh' pemerintah dikirim.

Kaing Guek Eav (69) alias Kamerad 'Duch' sebelumnya telah divonis hukuman 35 tahun penjara, karena terbukti melakukan kejahatan kemanusiaan. Majelis hakim saat itu menganggap Duch terbukti melakukan kejahatan kemanusiaan.

Dalam amar bandingnya, Duch menyatakan bahwa pada periode itu, dia hanyalah pejabat tingkat bawah yang sebatas menjalankan perintah atasannya. Majelis hakim menolak alasan Duch dan setuju dengan tuntutan jaksa agar hukumannya lebih diperberat, yaitu penjara seumur hidup.

Dalam proses pemeriksaan dan pengadilan, Duchmengaku menjadi saksi kematian 15.000 orang di penjara itu. Meski demikian dalam proses persidangan Duch meminta pengampunan atas apa yang sudah dilakukannya.

Sebelumnya, jaksa penuntut meminta pengadilan manjatuhkan hukuman penjara 40 tahun. 15.000 orang yang tewas di penjara Tuol Seng adalah bagian dari 2 juta warga Kamboja yang tewas selama Khmer Merah berkuasa antara tahun 1975-1979.

Penyebab kematian itu antara lain disebabkan evakuasi paksa, kerja paksa dan hukuman mati bagi mereka yang dianggap musuh revolusi. Sayangnya, pemimpin Khmer Merah yang kerap disebut Saudara Nomor Satu Pol Pot meninggal dunia tahun 1998 sebelum sempat diadili.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]