Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
HAKI
Pengadilan AS Tak Izinkan Apple Gugat Galaxy S4
Saturday 29 Jun 2013 11:22:27

Samsung Galaxy S4.(Foto: Ist)
AS, Berita HUKUM - Pengadilan San Jose, California, AS, menolak upaya Apple untuk menyertakan ponsel pintar Samsung Galaxy S4 dalam daftar produk yang melanggar paten. Dalam sebuah pernyataan, Hakim Paul S. Grewal membeberkan beberapa alasan penolakan ini.

Yang pertama, jika Apple menambahkan produk baru Samsung dalam gugatannya, maka bakal menggugurkan instruksi yang sudah ditetapkan oleh Hakim Lucy Koh.

Lucy Koh merupakan hakim yang menangani sidang Apple melawan Samsung di AS, pada Juli dan Agustus 2012. Kala itu, sembilan anggota Dewan Juri menilai Samsung melanggar 6 dari 7 paten Apple, dan harus membayar ganti rugi 1,05 miliar dollar AS atau sekitar Rp 9 triliun.

Alasan kedua, pengadilan hendak meminimalkan lingkup gugatan paten yang terjadi antara Apple dan Samsung. Kedua perusahaan diminta mengurangi jumlah produk dan paten yang dianggap melanggar.

Menurut Grewal, sidang paten Apple dan Samsung selalu berlangsung panjang serta memakan waktu dan energi.

"Setiap kali keduanya muncul di ruang sidang, mereka menghabiskan banyak jumlah waktu dan energi pengadilan," tulis Grewal, seperti dikutip dari Bloomberg.com, Jumat (28/6). "Sementara pihak lain juga membutuhkan dan berhak mendapat perhatian pengadilan."

Saat ini, Apple menyertakan beberapa perangkat mobile unggulan Samsung dalam gugatan, antara lain Galaxy Note II, Galaxy S III, Galaxy Nexus, serta beberapa produk ponsel dan tablet Android lainnya.

Pada Mei 2013, Apple hendak menambahkan Galaxy S4. Bahkan, Apple meminta Samsung untuk mengganti teknologi perangkat lunak yang diduga melanggar pada Galaxy S4. Namun, permintaan Apple itu akhirnya ditolak. Tetapi Apple tetap berusaha membawa Galaxy S4 dalam gugatan berbeda.

Amerika Serikat bisa disebut sebagai salah satu pusat sengketa hukum paten teknologi. Banyak perusahaan teknologi yang memperjuangkan hak intelektualnya di negeri itu.

Presiden AS Barack Obama pun mengeluarkan mandat khusus terkait kisruh perang paten teknologi. Pengadilan AS diminta menindak cepat sengketa paten yang berlarut-larut dan meminimalkan gugatan yang dianggap tak layak untuk disidangkan.(bmg/bhc/opn)


 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]