Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Rusia
Pengacara yang telah meninggal disidangkan di Rusia
Monday 18 Feb 2013 23:44:10

Pengacara Rusia yang telah Meninggal, Sergei Magnitsky.(Foto: Ist)
RUSIA, Berita HUKUM - Pengadilan Distrik Tverskoi menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 4 Maret atas permintaan tim pengacara terdakwa.

Tim pembela ditunjuk oleh pengadilan untuk mewakili Sergei Magnitsky dan bosnya di perusahaan Hermitage Capital.

Namun ibu Magnitsky bersikukuh tim pembela tidak berhak membela almarhum putranya dan keluarga memboikot proses hukum ini.

Sidang akan dilangsungkan berdasarkan ketetapan di Rusia yang memungkinkan sidang meskipun tersangka telah meninggal dunia.

Penuntut menuduh Sergei Magnitsky dan mantan kliennya William Browder mengelak pembayaran pajak sebesar US$16,8 juta.

Perselisihan AS

Pada 2008 Magnitsky ditahan aparat keamanan Rusia setelah menuduh para pejabat menggelapkan pajak jutaan dolar dan meninggal dunia pada 2009 setelah diduga disiksa dan tidak diizinkan mendapat perawatan kesehatan.

Kematian Magnitsky memicu perselisihan sengit antara Rusia dan Amerika Serikat terkait dugaan perlakuan buruh di penjara dan korupsi.

Baru-baru ini Amerika Serikat mengesahkan RUU Magnitsky berisi larangan bagi para pejabat Rusia yang diduga melanggar hak asasi manusia masuk ke wilayah Amerika dan membekukan aset-aset mereka di Amerika Serikat.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Rusia
 
Rusia Siap Bercerai dari Uni Eropa Jika Dijatuhi Sanksi
 
Rusia Loloskan RUU Pelarangan Tindakan 'Kurang Ajar' terhadap Pemerintah
 
Rusia akan Usir Diplomat Amerika Serikat sebagai Pembalasan
 
Akhirnya Presiden Trump Ucapkan Selamat kepada Presiden Vladimir Putin
 
Menang Besar Pilpres, Vladimir Putin Presiden Rusia untuk Masa Jabatan Keempat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]