Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap
Pengacara Tegaskan Hendriko Sembiring Tidak Memberi Suap Ke Bupati Pakpak Bharat
2018-11-30 11:39:36

Astra Putra Surbakti selaku kuasa hukum Hendriko Sembiring.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penetapan tersangka Hendriko Sembiring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan pemberian suap kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, dinilai tidak tepat.

Hal itu disampaikan Astra Putra Surbakti selaku kuasa hukum Hendriko Sembiring. "Dan dalam kasus ini klien saya tidak terlibat, bukan pemberi suap dan juga bukan penerima suap," kata Astra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/11).

Astra menyebutkan jika Hendriko hanya sebagai korban dari pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kliennya untuk kepentingan yang berujung pada penindakan dari aparat penegak hukum tersebut.

"Sementara transfer dana yang masuk ke klien, klien tidak tahu-menahu mengenai sumber dana dari mana dan peruntukannya untuk apa, padahal dalam kasus ini ada pihak yang minta tolong kepada klien agar rekening klien digunakan untuk mentransfer dana, sebatas itu saja," ujarnya.

Astra menambahkan, pihaknya masih melakukan pengkajian lebih lanjut untuk kemudian menentukan upaya dan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

"Sebelum ada keputusan dari pengadilan yang bersifat "In Kracht' maka tidak boleh ada pihak lain menuduh apalagi menghakimi klien kami," paparnya.

Sebelumnya, Remigo ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.

KPK menduga suap tersebut diberikan melalui David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring. Remigo diduga menerima pemberian uang lainnya melalui perantara dan orang dekat yang bertugas mengumpulkan dana.(bh/mos)


 
Berita Terkait Kasus Suap
 
Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Firli: Kasus Dugaan Suap
 
Sidang Lanjutan Kasus Suap Rp 5,7 Milyar Terdakwa AGM Bupati Penajam Paser Utara
 
Pengacara Tegaskan Hendriko Sembiring Tidak Memberi Suap Ke Bupati Pakpak Bharat
 
Pemerintah Daerah Kaur Terkesan Ragu Sikapi ASN Tersandung Kasus Suap
 
Kasus Suap Perizinan, Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]