Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap PON Riau
Pengacara Rusli Zainal Bantah Miliki Aset Triliunan di Vietnam
Tuesday 18 Jun 2013 17:46:15

Rusli Zainal, Gubernur Riau usai menjalani pemeriksaan KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal, Rudy Alfonso membantah kliennya mempunyai aset triliunan di Vietnam.

"Yang isuin dia (RZ) punya aset triliunan di Vietnam dan segala macam, itu kan lawan politiknya yang isuin. Ngawur itu," ujar Rudi kepada wartawan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta, Selasa (18/6).

Ditambahkannya, "jikalau memang ada, harta hingga triliunan itu, silahkan saja KPK menyitanya semua, bagikan semua. Kalau ada loh!, itu kan hanya omongan orang gila, yang ingin mendiskreditkan Pak Rusli saja," tambahnya.

Rudy juga menantang LSM yang menuduh kliennya memiliki aset triliunan di luar negeri itu untuk membuktikannya.

"Kalau tidak terbukti, cari orang yang nyebarin itu, supaya kita bisa tuntut dia," pungkasnya.

Diketahui, salah satu pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pekanbaru Riau sempat mencurigai adanya transaksi saham perikanan dan kelautan senilai 7 triliun rupiah di Vietnam yang kuat merupakan aset dari rekening milik Gubernur Riau Rusli Zainal.

Rusli Zainal sendiri telah resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rutan KPK, dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII 2012 dan Penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau tahun 2001-2006.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]