Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ganjil Genap
Penerapan GaGe Kawasan Wisata Ancol dan TMII Bertujuan untuk Mengurangi Kepadatan
2021-09-17 22:28:58

Tampak Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo bersama Kanitlantas Polrestro Jakut dan Kapolsek Pademangan saat memeriksa kesiapan aturan GaGe kawasan wisata dijalur pintu masuk Ancol.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, pihaknya mulai memberlakukan penerapan kebijakan sistem ganjil genap atau GaGe kawasan wisata di Jakarta setiap Jum'at, Sabtu dan Minggu.

"Ganjil-genap ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di kawasan wisata. (GaGe) Dimulai dari hari Jum'at, Sabtu, dan Minggu, dari pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB," kata Sambodo kepada wartawan saat meninjau pelaksanaan penerapan GaGe kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Jum'at (17/9).

Sambodo menjelaskan, GaGe kawasan wisata ini berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih yang akan berkunjung ke tempat wisata.

"Kami sampaikan bahwa larangan 'ganjil genap' ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat keatas. Jadi untuk motor kami masih bolehkan lewat," ujar Sambodo.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan sistem GaGe di tempat wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol. Peraturan itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

Lanjut Sambodo menerangkan, untuk penerapan GaGe kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol akan dilakukan di 2 titik pintu masuk bagian barat dan timur.

"Kami berjaga di kawasan dibantu juga oleh TNI, Satpol PP, dari Polsek dan Polres. Kami berjaga di pintu masuk Ancol. Sehingga yang tidak memenuhi ketentuan jalan, dilarang masuk," cetusnya.

Sedangkan untuk penerapan GaGe kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), petugas gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta mendirikan 2 pos penjagaan di sekitar pintu masuk TMII.

"Kebijakan ganjil genap ini melengkapi kebijakan protokol kesehatan," tambah Sambodo.

Penerapan GaGe berlangsung selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta. Pemberlakuan kebijakan tersebut juga menyesuaikan dengan instruksi terbaru yang dikeluarkan Pemerintah terkait aturan level PPKM di DKI Jakarta.(bh/amp)


 
Berita Terkait Ganjil Genap
 
• Uji Coba Gage di Jalan Margonda, ICPW: Terobosan Kebijakan Cemerlang Polrestro Depok
 
• Penerapan GaGe Kawasan Wisata Ancol dan TMII Bertujuan untuk Mengurangi Kepadatan
 
• Ini 3 Titik Penerapan Jalan Sistim Genap Ganjil di Jakarta
 
• Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali di Masa PPKM Level 4 DKI Jakarta Hingga 16 Agustus 2021
 
• Besok!! Ganjil Genap Kembali Berlaku, Polda Metro: Penindakan atau Tilang Mulai 6 Agustus 2020
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]