Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Penerapan 'E-Voting' dalam Pemilu Perlu Dikaji Mendalam
2020-08-20 15:50:39

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, ide penerapan e-voting dalam penyelenggaraan Pemilu tampaknya perlu dikaji lebih dalam. Terutama terkait kesiapan teknologi hingga daerah terpencil, rekapitulasi elektroniknya serta kesiapan masyarakat yang akan menerapkan e-voting

"Ide bagus tentang bagaimana e-voting dijalankan walaupun tentu kita juga sudah mengkajinya bagaimana e-voting ini bisa diterapkan agar kita sepakati rekapitulasi elektroniknya. Tapi e-voting, karena masyarakat kita guyub, suka dengan kumpul, mungkin masih perlu kita pertimbangkan ulang," ujar Mardani usai pertemuan dengan para Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) di Serang, Banten, Rabu (19/8).

Mardani memaparkan beberapa hambatan teknis jika itu akan diterapkan, seperti jaringan yang sulit menjangkau tempat-tempat terpencil dan ada juga hambatan kultural seperti masyarakat yang belum terbiasa dengan sikap demokrat. Dengan begitu, ketika e-voting ini diterapkan, peluang gugatan masyarakat yang tidak menerima kekalahan akan menjadi besar.

"Kita perlu mempertimbangkan e-voting ini dari bab budaya. Budaya masyarakat kita itu belum percaya kepada sesuatu yang elektronik, bahkan jangankan yang masyarakat bawah, masyarakat yang sudah agak intelek pun masih suka percaya dengan hal-hal hoax, karena itu kita sangat hati-hati terhadap penerapan e-voting," terang Mardani.

Politisi Fraksi PKS itu menyatakan, DPR RI akan sangat berhati-hati akan hal ini. Karena sesuatu yang dianggap ideal, ternyata oleh sebagian masyarakat itu menjadi peluang untuk diterapkan kebalikannya atau antitesanya, sehingga itu menjadi celah untuk fraud dan bisa disalah gunakan. "Karena itu kita sangat berhati-hati," pungkas Mardani.(eno/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]