Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Migas
Penemuan Cadangan Migas Menguat Akhir 2012
Tuesday 01 Jan 2013 09:54:58

Ilustrasi, Proyek Minyak dan Gas.(Foto: Ist).
JAKARTA, Berita HUKUM - Pertamina EP yakin penemuan cadangan minyak dan gas bumi (migas) di penghujung tahun 2012 semakin menguat. Hal itu terlihat dari keberhasilan penerapan konsep Oil Pool Enlargement pada sumur eksplorasi Tapah-1 di Sangatta, Kalimantan Timur.

“Cadangan migas tersebut tengah menghasilkan minyak dan menembus angka 1.000 barel minyak per hari (BOPD),” kata Manager Humas Pertamina EP Agus Amperianto dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (31/12).

Agus menekankan hasil uji kandungan lapisan ke-6 (DST-6) dari lapisan batupasir formasi lower Balikpapan pada kedalaman 1.551-1.554 m didapatkan laju alir minyak sebesar 1.017 BOPD, dan laju alir gas 1 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).

Keberhasilan pembuktian cadangan minyak di kompartemen sebelah timur lapangan Sangatta ini, diharapkan menjadi momen kebangkitan untuk peningkatan produksi di lapangan Sangatta.

Pada awal 2012, menurut dia, telah ditemukan cadangan minyak di area Sangatta dari sumur eksplorasi Salmon Biru-1 yang terletak 2 km disebelah barat Lapangan Sangatta, hasil dari DST-3 didapat minyak total 50 barel dan laju alir gas 0.08 MMSCFD.

“Kegiatan eksplorasi Salmon Biru menerapkan konsep eksplorasi baru pada batupasir formasi Pulubalang yang terbukti menghasilkan hidrokarbon di Lapangan Sangatta,” tuturnya.

Lapangan Sangatta adalah lapangan tua peninggalan Belanda yang dikembangkan oleh Pertamina sejak tahun 1974, dan masih berproduksi hingga saat ini. Di masa yang akan datang kebangkitan Lapangan Sangatta menjadi harapan baru bagi Pertamina EP, terlebih setelah penemuan hidrokarbon di Lapangan Sangatta pada akhir 2012 ini.

Kegiatan eksplorasi yang dilakukan tahun 2012 tidak hanya pemboran tetapi juga Survei Seismik 2D West Sangatta (41 Km), 2D North Sangatta (52 km), dan 3D Sturisoma (157 km2) yang nantinya diharapkan dapat menelurkan prospek-prospek siap bor yang dapat dieksekusi dalam 2 tahun ke depan.(rm/ipb/bhc/sya)


 
Berita Terkait Migas
 
Komisi VII Dorong Pemerintah Transparan dan Adil dalam Kelola Migas
 
Pemerintah Jangan Anggap Enteng Hengkangnya Investor Migas
 
Tata Kelola Migas Harus Ditata Ulang
 
Pemerintah Umumkan Hasil Lelang Wilayah Kerja Migas 2013
 
Erie Soedarmo: Soal Migas Perlu Dibentuk BUMN Khusus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]