Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Penegakan Hukum
Penegakan Hukum Harus Memperhatikan Nilai Keadilan
Sunday 29 Sep 2013 21:43:24

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Costantein Ansanay, SH.CN.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Penangan kasus korupsi maupun kasus narkoba dan kasus lainnya yang penuntutannya melalui Kejaksaan harus memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, sehingga penyelesaian perkara benar-benar mempunyai nila keadilan dan penegakan hukum, dan jangan masukan penegakan hukum secara normatif, hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda yang baru, Costantein Ansanay, SH. CN di ruang kerjanya, Selasa (23/9) lalu.

" Penegakan hukum jangan hanya secara normatif saja, namun keadilan kepada masyarakat juga harus diperhatikan dengan hal tersebut tentunya penegakan hukum tidak ada masalah," ujar Ansanay.

Kajari Samarinda juga memaparkan bahwa, dalam penegakan hukum rasa keinginan masyarakat juga luas, universal sehingga kita harus perhatikan dari sudut budaya, perhatikan juga dari sudut ekonominya, kalau ini bisa kita laksanakan maka penegakan hukum tidak ada masalah. Tapi juga kita terus memproses atau mengangkat sebuah kasus korupsi yang di yakini belum terbukti, karena setelah dilakukan penyelidikan harus naikan ke penyidikan, terang Ansanay.

"Semua jenis kasus korupsi dan dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan berarti sudah ada calon tersangka, dan tetap dilanjutkan ke penuntutan, tidak bisa berhenti atau SP3," kata Kajari Ansanay.

Penegasan tersebut menurut Kajari Costantein Ansanay, SH. CN yang baru menggantikan Kajari Arif, SH, bahwa Surat Perintah Penyidikan (SP3) yang krennya di penyidikan Kepolisian, jadi SP3 di Kejaksaan Tinggi sebenarnya tidak ada, karena yang mempunyai kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara adalah Kejaksaan Agung, apalagi menyangkut kasus korupsi, tandas Ansanay.

"Jadi saya sangsi ada kajari atau Kajati hentikan suatu kasus korupsi, tidak ada alasan karena dalam SOP harus melalui kejaksaan agung. Karena setelah melakukan pemeriksaan dan sudah di tetapkan adanya tersangka, maka kasus tersebut tetap dilanjutkan," tegas Ansanay.

Ansanay juga mengatakan bahwa, dalam tahap penyelidikan belum bisa memberikan informasi kepada media, karena menjaga etika, menjaga orang punya kehormatan, namun kalau terbukti dan dinaikkan ke tingkat penyidikan, maka statusnya menjadi tersangka, maka dapat dipublikasikan, pungkas Ansanay.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Penegakan Hukum
 
Dua Tahun Kinerja Jokowi-Maruf, PKS: Ketidakpuasan Publik dalam Penegakan Hukum Meningkat
 
Penegakan Hukum Era Jokowi Dinilai Gagal
 
Dr Jan Maringka: Penegakan Hukum Tidak Sama dengan Industri
 
Implementasi Ilmu Forensik dalam Proses Penegakan Hukum
 
Penegakan Hukum dan Pengawasan Sektor Lingkungan Belum Efektif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]