Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Penegakan Hukum
Penegakan Hukum Harus Memperhatikan Nilai Keadilan
Sunday 29 Sep 2013 21:43:24

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Costantein Ansanay, SH.CN.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Penangan kasus korupsi maupun kasus narkoba dan kasus lainnya yang penuntutannya melalui Kejaksaan harus memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, sehingga penyelesaian perkara benar-benar mempunyai nila keadilan dan penegakan hukum, dan jangan masukan penegakan hukum secara normatif, hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda yang baru, Costantein Ansanay, SH. CN di ruang kerjanya, Selasa (23/9) lalu.

" Penegakan hukum jangan hanya secara normatif saja, namun keadilan kepada masyarakat juga harus diperhatikan dengan hal tersebut tentunya penegakan hukum tidak ada masalah," ujar Ansanay.

Kajari Samarinda juga memaparkan bahwa, dalam penegakan hukum rasa keinginan masyarakat juga luas, universal sehingga kita harus perhatikan dari sudut budaya, perhatikan juga dari sudut ekonominya, kalau ini bisa kita laksanakan maka penegakan hukum tidak ada masalah. Tapi juga kita terus memproses atau mengangkat sebuah kasus korupsi yang di yakini belum terbukti, karena setelah dilakukan penyelidikan harus naikan ke penyidikan, terang Ansanay.

"Semua jenis kasus korupsi dan dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan berarti sudah ada calon tersangka, dan tetap dilanjutkan ke penuntutan, tidak bisa berhenti atau SP3," kata Kajari Ansanay.

Penegasan tersebut menurut Kajari Costantein Ansanay, SH. CN yang baru menggantikan Kajari Arif, SH, bahwa Surat Perintah Penyidikan (SP3) yang krennya di penyidikan Kepolisian, jadi SP3 di Kejaksaan Tinggi sebenarnya tidak ada, karena yang mempunyai kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara adalah Kejaksaan Agung, apalagi menyangkut kasus korupsi, tandas Ansanay.

"Jadi saya sangsi ada kajari atau Kajati hentikan suatu kasus korupsi, tidak ada alasan karena dalam SOP harus melalui kejaksaan agung. Karena setelah melakukan pemeriksaan dan sudah di tetapkan adanya tersangka, maka kasus tersebut tetap dilanjutkan," tegas Ansanay.

Ansanay juga mengatakan bahwa, dalam tahap penyelidikan belum bisa memberikan informasi kepada media, karena menjaga etika, menjaga orang punya kehormatan, namun kalau terbukti dan dinaikkan ke tingkat penyidikan, maka statusnya menjadi tersangka, maka dapat dipublikasikan, pungkas Ansanay.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Penegakan Hukum
 
Dua Tahun Kinerja Jokowi-Maruf, PKS: Ketidakpuasan Publik dalam Penegakan Hukum Meningkat
 
Penegakan Hukum Era Jokowi Dinilai Gagal
 
Dr Jan Maringka: Penegakan Hukum Tidak Sama dengan Industri
 
Implementasi Ilmu Forensik dalam Proses Penegakan Hukum
 
Penegakan Hukum dan Pengawasan Sektor Lingkungan Belum Efektif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]