Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Wikileaks
Pendiri Wikileaks Julian Assange ditangkap di London
2019-04-12 08:01:24

Seorang perempuan Swedia menuduh Assange melakukan pemerkosaan pada Agustus 2010.(Foto: twitter)
LONDON, Berita HUKUM - Pendiri Wikileaks Julian Assange ditangkap di Kedutaan Ekuador di London, pada Kamis (11/4).

Hal ini dikonfirmasi Menteri Dalam Negeri Inggris, Sajid Javid, melalui cuitan: "Saya dapat mengonfirmasi bahwa Julian Assange kini berada dalam kewenangan polisi dan akan menghadapi peradilan di Inggris.

"Saya ingin berterima kasih kepada Ekuador atas kerja samanya dan Kepolisian Metropolitan London atas profesionalismenya. Tiada seorang pun yang berada di atas hukum."

Assange berlindung di dalam gedung kedutaan Ekuador sejak 2012 untuk menghindari ekstradisi ke Swedia atas kasus penyerangan seksual. Kasus itu sendiri telah dihentikan.

Kepolisian Metropolitan London mengatakan pria itu telah ditahan dan akan hadir di Pengadilan Westminster "sesegera mungkin".

Assange, menurut kepolisian, ditahan karena tidak kunjung menyerah atas perintah pengadilan.

Presiden Ekuador, Lenin Moreno, menyebut pihaknya telah mencabut pemberian suaka kepada Assange lantaran dia berkali-kali melanggar sejumlah konvensi internasional.

Di sisi lain, WikiLeaks melontarkan cuitan berisi tuduhan bahwa Ekuador telah bertindak secara ilegal dan "melanggar hukum internasional" dalam mencabut suaka politik Assange.

Assange, 47, selama ini menolak meninggalkan Kedutaan Ekuador di London. Dia mengklaim jika bertindak demikian dirinya bakal diekstradisi ke Amerika Serikat untuk diinterogasi terkait aktivitas WikiLeaks.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Wikileaks
 
Julian Assange Menjadi 'Korban Penyiksaan Psikologis' Menurut Ahli dari PBB
 
Pendiri Wikileaks Julian Assange ditangkap di London
 
Reaksi Apple, Samsung dan Microsoft atas Wikileaks terkait CIA
 
Kejaksaan Swedia Bebaskan Pendiri Wikileaks Julian Assange dari Dakwaan
 
WikiLeaks Klaim Siap Bongkar Percakapan Jokowi Saat Pilpres
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]