Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Media
Pendiri JITU: Sangat Jelas di Undang Undang, Tidak Ada Lagi Pembredelan
Friday 03 Apr 2015 18:22:35

Ilustrasi. Pemblokiran Situs Media Islam.(Foto: google.com)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wartawan Aljazeera Kuala Lumpur Hardjito Warno terbang ke Jakarta untuk ikut memberikan solidaritas terhadap pemblokiran situs-situs Islam. Hardjito memompa semangat awak media Islam yang dibredel secara sepihak oleh kemkominfo.

UU No 40 tentang Pers tahun 1999 pasal 4 ayat 2 tertulis : Terhadap Pers nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan atau Pelarangan Penyiaran.

“Sangat jelas di undang undang itu, tidak ada lagi pembredelan, jangan kotori era kebebasan ini dengan blokir media, hargailah Pak Habibie yang telah lahirkan UU itu, bahkan tapol pun dibebaskan waktu itu,” kata wartawan yang selalu menggunakan peci di Istana Negara era Presiden Habibie.

Pendiri Jurnalis Islam Bersatu (JITU) itu juga akan ikut mengawal media Islam agar Kemkominfo diseret ke meja pengadilan. “Seret penguasa zalim itu di meja pengadilan, mereka selalu katakan agar rakyat taat hukum, tapi mereka sendiri langgar UU yang mereka buat sendiri,” ujar dia kepada Islampos, Jum’at (3/4).

Ia juga mengenang bahwa Presiden Habibie lah yang membuka keran demokrasi di negeri ini setelah Orde Baru, 16 tahun lalu.

Kala itu, kenang Hardjito, pers seperti bunga yang tumbuh di musim semi, bermunculan di sana sini. Tak seperti di era Orba di mana seleksi untuk lolos akreditasi wartawan Istana begitu ketat dan sulit.

“Tapi tidak di zaman Pak Habibie. Bahkan tercatat lebih dari 300 wartawan yang diberikan akreditasi meliput acara kenegaraan di Istana Negara.”

“Kini bunga bunga pers yang tumbuh bersemi mengawal kebesaran negeri ini harus mati oleh sepatu laras kemkominfo dengan dibredelnya 22 Media Islam bulan lalu.” tutup Hardjito.(rn/Islampos/bh/sya)


 
Berita Terkait Media
 
LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]