Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Demo
Pendemo Jahit Mulut Masih Bertahan di Gerbang DPR
Thursday 22 Dec 2011 00:59:29

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Puluhan pengunjuk rasa yang menjahit mulutnya, bersikukuh melanjutkan aksinya. Hingga Kamis (22/12) dini hari ini, mereka yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKM PPP) itu, masih tetap bertahan di depan pintu gerbang gedung DPR/MPR RI, Jakarta, hingga tuntutan mereka dipenuhi.

Pertemuan perwakilan pengunjuk rasa dengan Ketua DPR Marzuki Alie pada Rabu (21/12) siang kemarin, tidak mengendurkan semangat untuk terus bertahan di gedung wakil rakyat. Meski Marzuki berjanji akan membantu, tapi mereka belum merasa yakin tuntutannya terwujud. Bahkan, aksi jahit mulut yang semula dilakukan delapang orang, kini bertambah 10 orang menjadi 18 orang.

Massa FKM PPP tersebut merupakan warga dari berbagai desa di Pulau Padang, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau. Mereka menginap di depan gedung DPR/MPR RI, sejak Jumat (16/12) lalu. “Karena tidak ada kemajuan yang berarti, kami akan tetap berada di sini. Kami tidak peduli kalau DPR reses,” ujar Koordinator FKM PPP, Muhamad Ridwan.

Aksi jahit mulut ini merupakan puncak kekesalan masyarakat Pulau Padang yang menuntut pemerintah, agar menghentikan aktivitas PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) di Pulau Padang. Selain merusak wilayah hutan yang berpotensi menghasilkan karet, penggusuran yang dilakukan perusahaan tersebut akan mengancam kehidupan masyarakat sekitar.

Sebelumnya, peserta unjuk rasa ini diiukuti sebanyak 100 warga. Mereka berangkat dari Riau pada 14 Desember lalu dan menginap di depan gedung DPR sejak 16 Desember. Tetapi beberapa orang dari mereka, mendetita sakit dan harus segera pulang ke kampun halamannya. Kini, hanya 73 orang terus bertahan untuk melanjutkan aksinya tersebut.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Demo
 
Singgung Tweet Arief Prihantoro, Warganet: Pak Kapolri Mau Tanya, Benarkah Polisi Membantai FPI?
 
Viral: Orang Ini Dicari Netizen Gegara Sebut 6 Laskar FPI Seperti Hewan Anjing yang Dibantai Polisi
 
Terungkap, Motif Tersangka Pengeroyok: Kesal 'Ocehan' Ade Armando di Media Sosial
 
Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pengeroyokan Ade Armando
 
Ade Armando Babak Belur Diamuk Massa dan Ditelanjangi di Tengah Aksi Demo di DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]