Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penculikan
Penculik Balita Diringkus Tim Polres Metro Jakarta Utara
2017-10-30 19:11:41

Tersangka (kaos kuning) masih diperiksa untuk memastikan apakah tersangka masuk dalam komplotan jaringan penculikan balita yang marak terjadi.(Foto: BH /hmb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang lelaki yang nekat menculik anak bawah lima tahun (balita) yang berusia tiga (3) tahun terpaksa berhubungan dengan aparat hukum. Saiful Bahri (24), tersangka yang pengangguran ini diringkus lantaran menculik balita yang merupakan tetangganya sendiri.

Bocah berinisial AL (3) ini dijual ke pasangan suami istri (pasutri) di daerah Kronjo, Banten, seharga empat juta rupiah.

Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara mengiming-imingi bocah yang diculik itu dengan dijanjikan membeli ice cream.

Kombes Pol Dwiyono, Kapolres Metro Jakarta Utara dalam jumpa pers, Senin (30/10), mengatakan korban diculik saat bermain di depan rumahnya di Jalan Tembok Bolong, Muara Baru, usai dimandikan oleh ibunya yang diketahui bernama Ny. Aminah.

Tersangka sempat izin membawa anak tetangganya itu bermain untuk dibelikan ice cream.

Namun, setelah ditunggu lama, korban AL tak kunjung pulang sampai lima hari lamanya.

Satuan reserse Polsek Penjaringan yang mendapat laporan orangtua korban langsung bergerak cepat mengejar tersangka yang bersembunyi di daerah Cianjur, Jawa Barat.

Tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan

"Dari pengakuannya tersangka menculik anak tetangganya itu, selain terdorong ingin memiliki telepon genggam juga ketagihan meminum minuman keras," ujar Dwiyono, kepada para awak media.

Barang dan uang sisa hasil anak yang dijual tersangka, lanjut Dwiyono, senilai satu juta tujuh ratus ribu rupiah berikut telepon genggam dan pakaian korban disita untuk dijadikan barang bukti di persidangan.

Kapolres Kombes Pol Dwiyono mengingatkan kepada masyarakat, khususnya para orangtua agar selalu waspada dan selalu menjaga anak-anaknya jangan sampai bermain sendirian di luar rumah.(bh/hmb)


 
Berita Terkait Penculikan
 
Culik dan Aniaya Pengutang Rp 7 Miliar, 6 Pelaku Digulung Resmob Polda Metro
 
Timsus Unit 2 Subdit 3 Resmob PMJ Menangkap Nenek Penculik Anak di Bekasi
 
Penculik Balita Diringkus Tim Polres Metro Jakarta Utara
 
Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Serpong Tangsel Menangkap Wanita Pelaku Penculikan Bayi
 
Polres Jakarta Barat Berhasil Menangkap Penculik Bayi di Kalideres
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]