Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Pencemaran Sungai
Pencemaran Sungai Citarum Perlu Segera Ditangani Serius
2016-10-22 06:41:52

Ilustrasi. Pencemaran Sungai Citarum.(Foto: google image)
JAKARTA, Berita HUKUM - Peran sungai Citarum cukup besar bagi denyut perekonomian nasional, saat ini kondisi sungai terpanjang di Jawa Barat tersebut tengah mengalami krisis akibat tercemar oleh berbagai limbah, termasuk limbah kimia beracun dari industri.

Kendati kerap menjadi sorotan, kondisi sungai Citarum tak juga urung membaik. Akibat krisis yang dialami itu, kini Citarum menyandang predikat sebagai salah satu sungai paling tercemar di dunia. Anggota Komisi IV DPR Yadi Srimulyadi menyatakan bahwa pencemaran sungai Citarum akan berdampak serius, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Sungai Citarum merupakan bagian dari peradaban nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak didalamnya. Oleh karena itu dampak pencemaran Citarum menjadi sangat serius karena selain menyebabkan banjir, tetapi juga menjadi polusi yang berbahaya bagi kesehatan," ucap Yadi Srimulyadi.

Menurutnya, pemanfaatan sungai Citarum dari hulu hingga hilir sangat bervariasi, mulai dari memenehui kebutuhan rumah tangga, irigasi, pertanian, peternakan hingga industri. Sungai citarum mengaliri 12 wilayah administrasi kabupaten/kota.

Citarum menyuplai air untuk kebutuhan penghidupan 28 Juta masyarakat, Sungai yang merupakan sumber air minum untuk masyarakat di Jakarta, Bekasi, Karawang, Purwakarta, dan Bandung. Dengan panjang sekitar 269 km mengaliri areal irigasi untuk pertanian seluas 420.000 hektar. Tak hanya itu peran strategis Citarum juga terkait dengan suplai air untuk waduk Jati luhur, Saguling dan Cirata untuk kebutuhan listrik pulau Jawa. Madura dan Bali.

"Saat ini terdapat sekitar 500 pabrik terdapat didaerah hulu Citarum, dan hanya sekitar 20 persen saja yang melakukan pengelolaan limbah. Pabrik diluar itu membuang limbah langsung ke sungai Citarum dan anak sungainya tanpa pengawasan pihak berwenang. Tak heran bila sungai Citarum terpapar polusi limbah pabrik," tegas politisi F-PDIP tersebut.

Yadi menilai problema Citarum sangat komplek. Selain polusi, luapan Citarum sering menimbulkan banjir yang cukup parah diwilayah Bandung Selatan. Sementara penanganan yang dilakukan tidak konsisten dan menyentuh akar persoalan. Ia mengatakan bahwa untuk menyelesaikan masalah Citarum perlu ada semacamsharing yang melibatkan semua pihak yang memiliki kepentingan dengan Citarum.

"Saya pikir perlu ada semacam musyawarah nasional yang melibatkan semua pihak, khususnya yang memiliki keterkaitan dengan Citarum. Dari musyawarah ini kita akan mencari jalan keluar masalah Citarum dari hulu sampai hilir," ujarnya.

Disamping melakukan pendekatan kultural, lanjutnya, pemerintah juga harus bertindak tegas kepada siapapun yang melanggar ketentuan yang berkaitan dengan Citarum.

"Persoalan Citarum adalah persoalan bangsa, ada jutaan rakyat yang hidup dari aliran sungai Citarum tersebut. Oleh sebab itu mutlak perlu adanya penegakan hukum. Kalau ada pihak-pihak yang melanggar peraturan harus ditindak tegas. Jika tidak disertai dengan penegakan hukum yang kuat, maka akan sulit mengawal penyelesaian Citarum," pungkas yadi.(dep/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pencemaran Sungai
 
Anggota DPR Minta Aparat Hukum Usut Tuntas Kasus Pencemaran Limbah oleh CV PJ
 
Pencemaran Sungai Citarum Perlu Segera Ditangani Serius
 
Lamban, Penanganan Kasus Pencemar Kali Surabaya
 
Cemarkan Sungai, Sejumlah Petinggi Perusahaan Ditahan
 
Pabrik Sabun Diduga Lakukan Pencemaran Sungai
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]