Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BNN
Pencanangan Tahun 2014 Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba
Thursday 13 Feb 2014 21:55:22

Pencanangan Tahun 2014 Sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba (Foto : ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pertanyaan besar yang saat ini kita hadapi bersama adalah menjawab pertanyaan, bagaimana menurunkan pengguna narkoba yang berjumlah 4 juta orang, dan setiap tahunnya cendrung meningkat.

Upaya dalam menyelesaikan masalah narkoba di Indonesia sudah banyak dilakukan terutama oleh para penegak hukum, namun sampai saat ini pengguna narkoba belum berkurang bahkan cenderung bertambah. salah satu hal yang menyebabkan permasalahan tersebut belum dapat diselesaikan adalah pandangan masyarakat terhadap pengguna narkoba yang masih di cap sebagai pelaku kejahatan, sampah masyarakat, dan berbagai stigma lainnya sehingga mereka dihukum penjara.

Dampak dari pandangan ini mengakibatkan permasalahan narkoba tidak kunjung selesai, bahkan timbul masalah lainnya seperti beban lapas menjadi over, lapas menjadi tempat “aman” bagi pengguna narkoba dan munculnya kejahatan lain yang diakibatkan oleh penggunaan narkoba di dalam lapas.

Disisi lain pengguna narkoba memiliki sifat adiksi dengan tingkat relaps atau kambuh yang tinggi, mereka tidak dapat pulih dengan sendirinya. mereka orang yang sakit yang perlu disembuhkan. hal tersebut sering tidak dipahami oleh masyarakat sehingga muncul sikap atau pandangan yang berbeda darimasyarakat danaparat penegak hukum dalam menyikapi para pengguna narkoba.

Pandangan tersebut mengakibatkan timbulnya sudut pandang yang berbeda, disatu sisi ada yang berpendapat mengutamakan upaya penegakan hukum kepada pengguna narkoba agar Mendapatkan efek jera, sedangkan disisi lain ada yang menginginkan rehabilitasi untuk mengurangi pasar, yang diasumsikan akan berpengaruh pada turunnya permintaan narkoba.

Dari perbedaan pandangan tersebut perlu mendapatkan perhatian kita bersama, agar kita dapat menyamakan persepsi terhadap bagaimana seharusnya memandang dan menangani pengguna narkoba. mereka itu sudah kehilangan masa lalu dan masa kininya, jangan sampai mereka kehilangan masa depannya.

Makna dari penyelamatan pengguna narkoba adalah bentuk komitmen bersama untuk menyelamatkan pengguna narkoba yang saat ini masih bersembunyi dan mendorong serta meyakinkan para pengguna, keluarganya untuk melaporkan diri secara sukarela kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) agar memperoleh perawatan atau rehabilitasi sehingga dapat menyongsong masa depan yang lebih baik dan tidak kambuh kembali.

Penyelamatan ini juga ditujukan kepada aparat penegak hukum dalam rangka menangani pengguna narkoba untuk senantiasa berorientasi kepada penghukuman rehablitasi (maatregel) terhadap pengguna narkoba demi menyelamatkan masa depan mereka. hal tersebut sesuai dengan tujuan undang – undang narkotika nomor 35 tahun 2009 yang harus di patuhi dan dijalankan bersama.(bhc/rat)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]