Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pencabulan
Pencabul Anak Kandung di Tanjungpiayu Divonis 15 Tahun Penjara
Friday 07 Feb 2014 18:51:06

Pengadilan Negeri Batam.(Foto: Istimewa)
BATAM, Berita HUKUM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman maksimal kepada Sardi bin Sunarjo karena telah menyetubuhi putri kandungnya berinisial M. Pria berusia 40 tahun ini pun harus mendekam dibalik jeruji besi selama 15 tahun ke depan.

Dalam amar putusan, pimpinan sidang Merrywati menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dimana, lelaki bertubuh kurus itu tega mencabuli putri kandungnya sejak usia 11 tahun hingga 17 tahun. Perbuatan terdakwa kepada darah dagingnya itu juga membuat sang anak hamil.

“Hal yang memberatkan karena terdakwa tega mencabuli darah dagingnya sendiri. Sedangkan hal yang meringankan tak ada,” kata Merry, kemarin di ruang sidang PN Batam.

Menurut dia, perbuatan bapak cabul itu sebagaimana diatur dalam UU No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang memaksa anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan.

“Karena sudah melakukan berbagai pertimbangan. Maka menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa. Dan membebani terdakwa agar membayar biaya perkara,” ujar Merry, sebagaimana dikutip dari batampos.co.id.

Sardi yang mendengar putusan majelis hakim hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatannya. Dia terlihat pasrah menerima hukuman itu, karena sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga meminta hakim agar menghukum terdakwa 15 tahun penjara.

“Atas putusan ini, terdakwa berhak menyatakan terima ataupun banding. Namun hukuman itu sudah sangat pantas untuk saudara, karena telah mencabuli putri sendiri,” terang Merry kepada terdakwa.

Diketahui, kejadian pencabulan itu terungkap pada bulan September 2013 lalu di Perumahan Cipta Lestari Piayu. Masyarakat curiga terjadi pencabulan karena melihat kondisi tubuh M semakin membesar. Setelah dicari tahu, ternyata pelaku yang mencabuli M adalah ayah kandung sendiri yang tak lain, Sardi.(she/btp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pencabulan
 
• Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap
 
• Oknum Driver Ojek Online di Samarinda Cabuli Siswa SMA Saat Pulang Sekolah
 
• Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangerang Selatan
 
• Culik dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pedagang Bakso Dibekuk Resmob Polda Metro di Jombang
 
• Polres Gorontalo Tetapkan IY Sebagai Tersangka Kasus Cabul Anak Berkebutuhan Khusus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]